Paradase.id – Masyarakat diminta tidak salah paham mengenai keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau Silpa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang. Angka ini sama sekali bukan tanda uang daerah hilang atau harus disetorkan kembali ke pemerintah pusat. Sebaliknya, dana tersebut tetap menjadi milik kas daerah dan akan dialokasikan kembali untuk kebutuhan pembiayaan tahun anggaran selanjutnya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menjelaskan Silpa terbentuk dari dua hal utama: adanya efisiensi belanja yang dilakukan pemerintah daerah, serta keterlambatan pencairan dana transfer dari pemerintah pusat yang baru masuk saat pelaksanaan APBD sudah berjalan.
“Silpa itu bukan berarti uangnya hilang. Dana tersebut tetap tersimpan di rekening daerah dan akan dimanfaatkan kembali dalam penyusunan APBD tahun berikutnya,” tegas Rustam saat ditemui, Selasa, 19 Mei 2026.
Sebagai contoh, Silpa yang dihasilkan pada tahun anggaran 2025 nanti akan dimasukkan kembali ke dalam APBD 2026 guna menunjang pelayanan pemerintahan sekaligus menjaga kestabilan kondisi keuangan daerah.
Lebih lanjut, Rustam menyebutkan keberadaan Silpa sangat berperan penting sebagai dana cadangan di awal tahun. Kondisi ini sangat berguna saat pemerintah daerah masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat.
“Sebelum dana DBH cair, roda pemerintahan tetap harus berjalan. Gaji pegawai harus dibayar, serta operasional seluruh dinas dan badan daerah tetap berlangsung. Di sinilah fungsi Silpa sebagai penopang utama,” tambahnya.
Ia juga memperjelas perbedaan mendasar antara Silpa dan Dana Alokasi Khusus. DAK memiliki aturan khusus penggunaan, sehingga jika tidak terserap sepenuhnya, sisa dana wajib dikembalikan ke pemerintah pusat. Hal ini sangat berbeda dengan Silpa—terutama yang bersumber dari efisiensi anggaran maupun dana transfer umum—yang sepenuhnya tetap menjadi hak daerah dan bebas digunakan kembali pada tahun berikutnya.
“Jangan disamakan dengan DAK. Silpa sepenuhnya milik daerah, tidak ada kewajiban mengembalikannya ke tingkat pusat,” tegasnya kembali.
Mengenai besaran Silpa yang diproyeksikan berada di kisaran Rp265 miliar hingga Rp285 miliar, Rustam menilai angka tersebut masih wajar dan tidak perlu dikhawatirkan masyarakat. Kondisi ini justru jauh lebih sehat dibandingkan daerah yang mengalami kekurangan anggaran atau defisit tanpa memiliki cadangan dana sama sekali.
Ia berharap masyarakat memahami makna sebenarnya dari Silpa, sehingga tidak langsung menafsirkan tingginya angka tersebut sebagai kegagalan pengelolaan keuangan daerah.
“Jangan selalu dilihat dari sisi negatif. Keberadaan Silpa justru bukti adanya pengelolaan keuangan yang tertib dan berfungsi sebagai penyangga keuangan daerah,” pungkasnya. (Adv)












