Fraksi PKS‑Nasdem DPRD Bontang tekankan Aturan Kepemudaan dan Bencana Industri Harus Jelas Ruang Lingkupnya

Paradase.id – Gabungan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasdem DPRD Bontang telah menyampaikan pandangan resmi menanggapi jawaban Wali Kota atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dewan, yaitu Raperda Kepemudaan serta Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Pendapat itu dikemukakan dalam Rapat Kerja yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jumat 29 Mei 2026.

Mengenai Raperda Kepemudaan, anggota gabungan fraksi, Faisal, menyatakan setuju seluruh isi aturan harus ditegaskan agar tetap berada dalam batas wewenang Pemerintah Kota. Pihaknya sepenuhnya mendukung usulan pemkot untuk melengkapi aturan dengan kebijakan strategis yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, serta pembinaan pemuda pelopor, wirausaha muda pemula, dan kader pemuda tingkat kota.

Selain itu, usulan penambahan pasal khusus mengenai kewajiban daerah menyediakan fasilitas kepemudaan yang layak, memperkuat koordinasi dan pelayanan, serta memberikan penghargaan bagi pemuda dan organisasi berprestasi juga didukung penuh. “Fraksi kami menilai langkah ini akan menjadi dorongan nyata agar pemuda Bontang makin berdaya saing,” ujarnya.

Sementara itu, untuk Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, secara prinsip gabungan fraksi menerima dan menyetujui usulan perubahan judul menjadi Raperda Penanggulangan Bencana Industri di Daerah. Pergantian judul dinilai lebih mencakup segala aspek, lebih terarah, serta mempertegas landasan hukum dan ruang lingkup pengaturan.

Pihaknya juga menekankan perlunya penyelarasan isi rancangan aturan ini dengan Perda Nomor 2 Tahun 2023 dan Perda Nomor 7 Tahun 2024 — mengingat Bontang sudah memiliki aturan tentang penanggulangan bencana daerah serta mitigasi banjir. “Kami menjamin aturan baru ini tidak akan menumpang tindih atau mengatur ulang materi yang sudah ada, melainkan diposisikan sebagai peraturan khusus yang berfokus sepenuhnya pada kedaruratan akibat kegiatan industri,” tegasnya.

Gabungan fraksi pun sangat mendukung masukan pemkot agar ketentuan kewajiban perusahaan industri pada tahap sebelum bencana maupun saat tanggap darurat dipertegas kembali. “Kami menegaskan setiap perusahaan wajib memikul tanggung jawab besar dalam sistem keselamatan terpadu, termasuk menyediakan teknologi pendeteksian dini serta menjamin keamanan warga yang tinggal di sekitar kawasan industri,” tandas Faisal. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *