Paradase.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menyampaikan tanggapan resmi mereka terkait jawaban Wali Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh lembaga legislatif setempat. Kedua Raperda tersebut masing-masing mengatur soal pembinaan kepemudaan dan penanggulangan bencana di kawasan industri. Penyampaian pandangan ini berlangsung dalam Rapat Kerja DPRD yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang pada Jumat, 29 Mei 2026.
Ketua Fraksi PDIP, Winardi, mengemukakan bahwa untuk Raperda tentang Kepemudaan, diperlukan arah kebijakan yang lebih mendalam dan terukur dalam membangun kualitas kepemimpinan generasi muda. Menurutnya, kebijakan tersebut harus membuka kesempatan yang luas bagi pembinaan kader berlandaskan kemampuan, jiwa wirausaha, pemanfaatan teknologi digital, peran aktif dalam kegiatan sosial, serta mendorong keterlibatan pemuda dalam memajukan daerah.
Ia menambahkan bahwa program kepemudaan yang difokuskan pada peningkatan kemampuan, daya cipta, dan keikutsertaan nyata dalam pembangunan telah menjadi salah satu usulan utama yang muncul dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
“Kami juga sepakat bahwa penyediaan sarana dan prasarana bagi pemuda harus menjadi perhatian utama. Hal ini mencakup ketersediaan ruang berkarya, pusat kegiatan, fasilitas olahraga, hingga wadah yang mendukung pengembangan usaha kreatif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Winardi menyebutkan pentingnya mempererat kerja sama antarinstansi pemerintah daerah agar pelayanan di bidang kepemudaan dapat berjalan secara terkoordinasi dan menyeluruh. Di samping itu, pembinaan organisasi pemuda harus tetap berpegang teguh pada prinsip pertanggungjawaban, keterbukaan informasi, serta kemandirian lembaga.
“Kami menekankan bahwa bentuk apresiasi terhadap pemuda dan organisasi yang berprestasi harus didasarkan pada kriteria yang jelas, dapat diukur, dan benar-benar memberikan manfaat bagi kemajuan daerah,” tambah pria yang akrab disapa Awin itu.
Sementara itu, untuk Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi PDIP berpendapat bahwa aturan yang disusun harus lebih menekankan pada upaya pencegahan risiko, kesiapan menghadapi situasi darurat, sistem peringatan dini yang andal, tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan, perlindungan keselamatan warga yang tinggal di sekitar kawasan, serta mekanisme kerja sama yang jelas antarberbagai pihak apabila terjadi bencana. (Adv)






