Paradase.id – Kebijakan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni Permendikdasmen No. 10/2026 serta Surat Edaran No. 7/2026 tentang penataan guru non‑ASN, memicu kekhawatiran DPRD Kota Bontang akan munculnya krisis tenaga pendidik di sekolah negeri.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang, Ubayya Bengawan, menyatakan pihaknya sedang merencanakan pertemuan langsung atau dengar pendapat ke kementerian untuk membahas dampak aturan ini. Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah pusat sangat mendesak, mengingat sejak tahun lalu daerah ini sudah merasakan kekurangan guru, dan aturan baru dikhawatirkan memperparah keadaan.
“Karena aturannya baru kami terima, kemungkinan besar Komisi A bersama Dinas Pendidikan akan mengajukan pertemuan ke kementerian. Kami ingin sampaikan langsung kondisi riil di lapangan,” ujarnya pada Senin, 11 Mei 2026.
Saat ini kebutuhan tenaga pengajar di Bontang belum terpenuhi sepenuhnya, sedangkan penerimaan guru ASN baru baru bisa dilakukan pada tahun 2027. Di sisi lain, peraturan mulai membatasi keberadaan guru non‑ASN di sekolah negeri. Menurut ketentuan terbaru, tenaga pengajar ini hanya boleh bertugas sampai 31 Desember 2026 dan harus sudah tercatat dalam Dapodik per akhir 2024. Mulai 1 Januari 2027, guru non‑ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.
Situasi ini berisiko menimbulkan kekosongan jabatan jika tidak segera dicarikan jalan tengah. “Kita harus cari solusi bersama. Jangan sampai proses belajar mengajar terganggu karena kekurangan tenaga pengajar,” tegas Ubayya.
Ia menekankan pemerintah daerah tidak bisa mengatasi masalah ini sendirian karena aturan sepenuhnya berada di lingkup pusat. Oleh sebab itu, ruang dialog diperlukan agar kebutuhan daerah terpenuhi tanpa melanggar regulasi. Intinya, keberlangsungan pendidikan harus tetap menjadi prioritas, dan kebijakan pusat sebaiknya disesuaikan dengan kondisi nyata setiap wilayah, terutama yang masih sangat bergantung pada tenaga honorer.
Sebelumnya, Pemkot Bontang sudah berencana mengajukan kebijakan pengecualian atau diskresi agar tetap bisa merekrut guru pengganti sebagai langkah penyangga sementara menjelang penerimaan ASN baru nanti. (Adv)






