Akses Kesehatan Semua Warga, DPRD Bontang Minta Rumah Sakit Tak Kaku Aturan

Paradase.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengingatkan seluruh pihak pengelola fasilitas kesehatan untuk tetap menempatkan pelayanan medis sebagai prioritas utama, terlepas dari status kepesertaan pasien di BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, menegaskan penanganan medis harus segera dilakukan saat pasien tiba, tanpa terhambat prosedur administrasi. Menurutnya, situasi darurat maupun kebutuhan pengobatan mendesak tidak bisa menunggu kelengkapan dokumen, sehingga semangat kemanusiaan wajib diutamakan.

“Saat pasien datang, tangani kesehatannya lebih dulu. Jangan biarkan penanganan tertunda hanya karena urusan surat-menyurat atau administrasi—hal itu bisa diselesaikan setelah kondisinya stabil,” ujarnya pada Rabu, 20 Mei 2026.

Prinsip ini, kata Yusuf, penting agar seluruh warga bisa mengakses layanan kesehatan dengan adil, termasuk mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional. “Kesehatan adalah hak dasar setiap orang. Rumah sakit wajib melayani, baik peserta BPJS maupun yang belum memiliki, sementara administrasi bisa diurus belakangan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan agar pendekatan ini terus dijaga, mengingat pengelolaan biaya kesehatan semakin menuntut kewaspadaan dan penyesuaian. Selain itu, Yusuf mendesak terjalin kerja sama yang lebih erat antara pengelola rumah sakit dan Dinas Kesehatan. Tujuannya agar aturan pelayanan tetap selaras dengan kemampuan anggaran serta peraturan yang berlaku.

“Komunikasi antara rumah sakit dan Dinas Kesehatan harus diperkuat. Dengan begitu, kita bisa merumuskan langkah terbaik untuk menghadapi tantangan pelayanan di masa mendatang,” pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *