Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DPRD KAB. PASER
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DPRD KAB. PASER
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DPRD KAB. PASER
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Warga Bontang, Simak Syarat Ini Saat Mendirikan PAUD

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
November 4, 2020
in Headline, Pariwara
0
Warga Bontang, Simak Syarat Ini Saat Mendirikan PAUD

PARADASE.id – Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Disdikbud) Bontang, Yuti Nurhayati, mengatakan untuk mendirikan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak mudah, salahsatunya tersedianya sarana dan prasarana khusus.

“Makanya untuk pendirian sekolah PAUD kami (Disdikbud) kunci di perihal perizinan. Karena dalam mendirikan sekolah PAUD ada standarisasi petunjuk teknis (Juknis) yang harus dipenuhi,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/11/2020) pagi.

“Tidak diperbolehkan menanam tanaman yang memiliki duri dan tidak boleh dekat dengan sungai. Intinya wahan bermain anak harus se-safety mungkin,” tegasnya.

Dijelaskannya, ketika ada pihak yang ingin mendirikan sebuah sekolah PAUD tentunya harus mengacu pada peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sudah ada seperti luas tanah, hak kepemilikan tanah dititambah lagi dengan adanya aturan baru setiap yang ingin mendirikan PAUD harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kalau dulu, ketika mendirikan PAUD yang terpenting masyarakatnya mau ya sudah langsung dibangun namun seiring perjalanan kita diminta untuk lebih tertib lagi dengan adanya IMB,” sebutnya.

Saat ini, ia mengakui pihaknya tengah melakukan perapian adminitrasi bagi sekolah PAUD yang belum memiliki IMB mengingat banyaknya sekolah PAUD yang berdiri sejak lama sebelum diwajibkannya memiliki IMB.

“Karena jangan sampai hanya karena IMB jalannya dunia pendidikan terhenti dan IMB juga penting tentunya. Jadi kami tengah mencari win-win solution bagaimana caranya pendidikan tetap berjalan dan kepengurusan IMB juga tetap berjalan,” sebutnya.

Sedangkan, untuk para guru yang akan mengajar di sekolah PAUD harus dengan jenjang sarjana PAUD. Namun jika ada guru PAUD dengan gelar sarjana di luar PAUD atau SMA/SMK maka diwajibkan untuk mengikuti pelatihan yang memiliki tiga tingkatan.

“Karena jika akademisnya diluar PAUD maka harus mengikuti pelatihan-pelatihan ke- PAUDan seperti pelatihan dasar, pelatihan lanjutan dan pelatihan tingkat mahir,” jelasnya.

Diungkapnya, pada pelatihan-pelatihan tersebut maka para guru akan diajarkan apa itu PAUD, pentingnya PAUD dan bagaimana mengajar PAUD. (Adv)

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Ringankan Beban Masyarakat, Bapenda Bontang Pangkas Nilai BPHTB

Next Post

Bapenda Bontang Respon Usulan DPRD Soal Kenaikan Pajak

Next Post
Bapenda Bontang Respon Usulan DPRD Soal Kenaikan Pajak

Bapenda Bontang Respon Usulan DPRD Soal Kenaikan Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Inisiatif Investasi Global Nusantara (IIGN): Membuka Peluang Investasi di Ibukota Nusantara (IKN)
  • Kritik Harga Sewa Stand Animal Fest oleh Ketua Komisi II DPRD Bontang: Pertimbangkan UMKM
  • Biaya Pasien COVID-19 Dijamin BPJS Kesehatan
  • Indonesia Membuka Era Baru dalam Tata Kelola Bisnis di ASEAN
  • Ini Lima Calon Kuat Pj Gubernur Kaltim: Seleksi Ketat di DPRD Kaltim

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • DISKOMINFO KOTA BONTANG
  • DPRD KOTA BONTANG
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Teras
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved