Paradase.id – Sidang perkara tapal batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur yang digelar Rabu (10/7/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK), mengalami penundaan. Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum Pemkot dan DPRD sebagai pemohon, serta Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Junaidi, dan Agus Haris.
Sidang ini seharusnya mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa sidang ditunda karena berkas pembuktian dari pihak terkait belum siap.
“Persidangan hari ini ditunda dan akan kembali dibuka pada Kamis, 18 Juli 2024. Perkara nomor 10 akan dilaksanakan pada pukul 10.30 dan perkara nomor 14 pada pukul 13.30 WIB. Semua pihak harus hadir karena ini sudah pemberitahuan resmi,” jelas Suhartoyo.
Purwoko, kuasa hukum Presiden atau pemerintah, meminta MK untuk melakukan penundaan persidangan. “Mohon izin yang mulia mengikuti sesuai jadwal selanjutnya,” ujarnya.
Andi Faiz, sapaan akrabnya berharap, sidang berikutnya dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi warga tapal batas Sidrap. Sebab mereka menginginkan masuk ke dalam wilayah pemkot Bontang.
“Harapan kita mudah-mudahan Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, karena warga tapal batas Sidrap sangat menginginkan wilayah tersebut menjadi bagian dari pemerintahan Bontang,” lanjutnya.
Dengan disetujuinya permohonan ini, sambungnya, DPRD Bontang akan bisa mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang tinggal di daerah Sidrap. (ADV)
Hey people!!!!!
Good mood and good luck to everyone!!!!!