Paradase.id – Komisi I DPRD Bontang menggelar konsultasi publik untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Konsultasi publik digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Bontang, Selasa (9/7/2024).
Raperda ini dirancang untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Taman. Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrofdita, menyatakan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 8 Tahun 2016.
“Peraturan sebelumnya memiliki cakupan yang luas namun kurang mendetail. Oleh karena itu, kami merasa perlu menyusun Raperda yang lebih spesifik untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas,” ujar Politisi PKS tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Tri Ismawati, menambahkan bahwa berbagai hak akan dijamin oleh Raperda ini. termasuk hak untuk hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
“Penyandang disabilitas juga berhak atas kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana,” tambahnya.
Raperda ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan dan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Beberapa poin penting yang diatur dalam Raperda ini antara lain program wajib belajar 12 tahun, fasilitasi mendapatkan ijazah kesetaraan, beasiswa, dan pelatihan guru pendamping disabilitas di sekolah.
“Pemerintah daerah dan BUMD diwajibkan mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai, sementara perusahaan swasta wajib mempekerjakan satu persen penyandang disabilitas,” jelas Tri Ismawati.
Politisi Partai Berkarya itu berharap, Raperda ini dapat memastikan penyandang disabilitas memiliki kedudukan dan hak yang sama untuk hidup maju, sejahtera, dan berkembang secara bermartabat serta adil tanpa diskriminasi dari masyarakat.
“Dengan adanya Raperda ini, kami berharap penyandang disabilitas dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh dan setara,” katanya.
Sebagai informasi, tujuan dari Raperda ini adalah menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Selain itu juga mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, dan sejahtera. Di sisi lain juga untuk melindungi penyandang disabilitas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, dan segala bentuk kekerasan. Terakhir, memastikan penyandang disabilitas dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan secara optimal. (ADV)