PARADASE.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang menilai usulan mengenai kenaikan pajak tidak memberatkan masyarakat. Pasalnya, kenaikan pajak hanya mengikuti kondisi perekonomian saat ini.
“Memang sementara pemerintah usulkan kenaikan pajak, cuman hanya menyesuaikan kondisi yang sekarang,” ujar Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian saat ditemui di kantornya, Selasa (03/11/2020) siang.
Pajak parkir dijadikan contoh oleh Sigit, dimana dalam perda retribusi parkir terdahulu diatur nilainya hanya Rp 500 saja. Namun kini, seiring perkembangan dan nilai ekonomi mengalami perubahan.
“Misalnya pajak parkir, memang dulu kita bayar Rp 500. Tapi sekarang kan paling sedikit Rp 2000,” ujarnya.
Selain itu, usulan kenaikan pajak tersebut sudah melewati kajian yang dalam. Dia mengungkapkan, kajian tersebut menjelaskan Bontang seharusnya sudah melakukan penaikan pajak daerah.
Mengingat pajak di Bontang tidak pernah naik, sedangkan kondisi ekonomi di Bontang semakin mengalami peningkatan setiap tahunnya. Adapun usulan kenaikan ini hadir dari DPRD Bontang yang berdalih nilai tarikan pajak cenderung lambat atau tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Pajak di Bontang tidak pernah naik selama 10 tahun terakhir. Makanya di tahun 2021 kami usulkan untuk mengalami kenaikan,” pungkasnya. (Adv)