Paradase.id

  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
Home Headline

DPRD Bontang Siapkan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
November 8, 2022
in Headline, Pariwara
0
DPRD Bontang Siapkan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan

BONTANG – Salah satu tugas legislator di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bontang adalah membuat regulasi yang melindungi masyarakat paling lemah dan rentan. Seperti yang tengah digodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan kemiskinan.

Ranperda yang merupakan program inisiatif Komisi I DPRD Bontang ini tengah memasuki tahapan konsultasi publik di ruang Paripurna DPRD Bontang, Selasa (8/11/2022).

Menurut anggota Komisi I DPRD Bontang, Raking, Raperda penanggulangan kemiskinan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin di Kota Bontang.

“Upaya penanggulangan kemiskinan ini memerlukan langkah pendekatan yang sistematik, terpadu, partisipatif dan menyeluruh agar berdaya guna dan berhasil memenuhi hak dasar masyarakat,” jelas Raking saat rapat konsultasi.

Menurut Raking upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Bontang ini memerlukan dukungan semua pihak selaku multi pemangku kepentingan, sehingga perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi bisa menyeluruh dilakukan.

“Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Bontang perlu diatur,” timpalnya.

Ranperda ini dirancang dengan jumlah BAB dalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan ini sebanyak 13 BAB dan memuat 35 pasal.

Sementara, untuk program penanggulangan kemiskinan ini melibatkan, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi,” terangnya.

Adapun, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) adalah rencana pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 tahun. Sementara rencana aksi atau rencana kerja dilakukan per tahunnya.

Konsultasi publik itu dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bontang, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, perguruan tinggi di Bontang dan lain-lain.

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Komisi II DPRD Bontang Pertanyakan Rencana Revisi UU Miras

Next Post

Gebyar Pajak 2020

Next Post
Gebyar Pajak 2020

Gebyar Pajak 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Tak Kantongi Izin, Polres Berau Ringkus Pemuda Penjual Miras
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur
  • Bocah 10 Tahun Hilang Saat Bermain di Pantai Labuan Cermin Berau
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi
  • Penempatan Tenaga Kerja di Bontang pada Tahun 2022 Mencapai Tingkat Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • Editorial
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved