Paradase.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Abdul Haris, beerencana akan memanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terkait penentuan jumlah upah minimum (UMK) tahun 2024.
Dikatakan Abdul Haris, tuntutan para pekerja yang meminta kenaikan upah sebesar 15 persen tentu harus dipikirkan. Sebab, angka tersebut pasti keluar berdasarkan hasil analisa yang dihitung sesuai dengan standar hidup layak.
“Para pekerja kan minta 15 persen, harus dimaklumi mengingat kenaikan harga di tahun 2023 ini memang cukup signifikan,” ujar Abdul Haris, Senin (27/11/2023) siang
Lebih lanjut, dia menjelaskan meskipun tuntutan 15 persen tersebut dimaklumi, namun dia mengkhawatirkan ketidakmampuan pengusaha. Imbasnya, perusahaan di Bontang akan mengalami kerugian atau bahkan bisa bangkrut.
“Masalahnya bisa lebih besar lagi, bisa PHK,” ujarnya
Selain itu, kenaikan upah yang terlalu tinggi, juga akan menghambat imvestor untuk datang berinvestasi. Hal itu dianggap tidak sejalan dengan visi pemerintah saat ini yang membuka ruang investasi yang sebaik-baiknya.
“Investor juga pasti akan berpikir untuk masuk ke daerah yang upahnya dianggap terlalu tinggi,” sebutnya
Diapun berencana akan memanggil Disnaker beserta para perwakilan pekerja dan pengusaha untuk membahas hal ini.
“Intinya kami menginginkan program pemerintah bisa berjalan dengan baik dan tentunya kepentingan masyarakat harus diakomodir,” pungkasnya.(adv/dprdbontang)