Paradase.id – Aktivitas perekrutan puluhan Tenaga Kerja Daerah (TKD) alias honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), disorot anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad. Menurut Politisi Hanura tersebut, skema perekrutannya tidak dilakukan transparan dan terbuka untuk umum.
“Beberapa waktu lalu saya menerima aduan masyarakat. Setelah itu saya langsung whatsapp Kadisdamkartan (amiluddin). Tapi sejak saya WA per 9 September lalu sampai saat ini, belum ada respon,” ujarnya saat intterupsi di Rapat Paripurna DPRD Bontang, Senin (27/11/2023).
Hal ini sangat pihaknya sesalkan. Sebab aktivitas tersebut telah melanggar aturan Perundang-Undangan Tenaga Kerja dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, yang di dalamnya mengatur pemberdayaan masyarakat atau tenaga lokal Bontang. Apalagi berdasarkan data pencari kerja per September 2023, terdapat sekitar 6.070 warga Bontang yang berstatus sebagai mencari pekerjaan.
“Itu artinya rekrutmen ini harus dibuka untuk umum,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Aco tersebut menyebut, ada sekitar 50 tenaga baru honorer yang diterima dalam perekrutan kali ini. Untuk sekelas rumah sakit saja, kata Aco, meskipun hanya membutuhkan satu tenaga ahli, namun tetap dilakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Apalagi ini adalah instansi pemerintah daerah, maka seharusnya juga melakukan demikian. Tidak justru dengan diam-diam.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin mengaku jika jauh sebelum adanya perekrutan ini, pihaknya telah menerima ratusan surat lamaran yang kemudian dilakukan seleksi administrasi dan fisik. “Dari 53 orang yang kami rekrut ini mayoritas dari relawan-relawan Damkar,” sebutnya. (adv/dprdbontang)