BONTANG – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Amir Tosina mengganggap Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang lamban mengurusi legalitas lahan kantor Kelurahan Loktuan.
” Kenapa hampir 30 tahun tidak di urus pemkot legalitasnya, setelah ada legalitas muncul atas nama H. Basran sesuai putusan pengadilan, pemerintah baru kepanasan menggugat,” Amir Tosina sesaat sebelum menghadiri rapat paripurna ke -12 di mulai Selasa , (02/08/2022) malam.
Polemik terkait lahan kelurahan Loktuan yang seringkali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) sehingga Amir mengaku mana pihak yang memiliki legalitas serta yang tidak.
menurut Amir, siapa pun yang ingin menggugat lahan seharusnya mempertanyakan ke pengadilan terlebih dahulu.Jika sudah ada putusan dari pengadilan itu bisa jadi refrensi.
” Itu (lahan kantor kelurahan Loktuan) sudah haknya H. Baslan, itu legalitasnya kuat karena sah secara putusan pengadilan, “terangnya.
Namun Amir juga menggarisbawahi bahwa DPRD dalam hal ini tidak akan berpihak kepada siapa pun dalam sengeketa lahan dan sangat mendukung siapa pun yang memiliki lahan serta memiliki legalitas yang sah sesuai putusan pengadilan.
Namun dia menambahkan bukan saja pemerintah bahkan seandainya ada pihak lain yang menggugat pun, menurutnya pihak H. Basran akan tetap menang.
” Pihak penggugat tentu ingin menguasai lahan, namun H. Basran masih menghargai Pemkot karena tidak mengeksekusi dengan cara arogansi di lapangan melainkan lewat Rapat, “pungkasnya
Amir menyarankan pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan Legalitas kepemilikan Lahan yang ada saat ini, jika akhirnya kedua belah pihak harus menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya.(#)