PARADASE.ID. Komisi II DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian & Perikanan (DKP3) pada Senin (24/02) di Kantor Setwan Jl. M Roem Kelurahan Bontang Lestari.
Rapat tersebut dilaksanakan untuk membahas tentang kelanjutan dari Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) yang terletak diarea Bakau Ujung Kelurahan Tanjung Laut Indah yang sudah lama tak beroperasi.
Sejak berdiri dari tahun 2009 UPT BBIP banyak memberikan manfaat bagi pembibitan ikan bahkan bisa berdampak pada PAD Bontang. Namun, dengan peraturan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mana kewenangan laut diserahkan oleh pihak Provinsi
“Terkait munculnya aturan UU 23 tahun 2014, kebijakan nol mil laut merupakan kewenangan Provinsi. Sehingga UPT balai pembibitan kita dibekukan melalui Perwali,” ujar Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam HS.
Melalui Raker tersebut Kabid Perikanan Tangkap DKP3 Syamsu Wardi menyampaikan bahwa pengelolaan UPT BBIP memang dikelola oleh Provinsi Kaltim namun kenyataannya pengelolaannya tidak maksimal.
“Mungkin SDM-nya yang ada di Provinsi sangat minim, sehingga dari rapat koordinasi yang kita lakukan bahwa mereka siap memberikan kewenangan itu ke Pemerintah Daerah, jadi kembali dikelola oleh Bontang,”tutur Wardi
Mendengar informasi ini Komisi II DPRD beserta anggota lainnya yakni Siti Yara & Sumaryono menangapi baik hal ini dalam rapat singkat tersebut.
“Berarti tinggal dibuat kajian akademisnya, karena memang sayang bila UPT pembibitan benih yang telah ada sejak lama itu terbengkalai,” tutur Rustam
“Bahkan sempat, Kalau saya tidak salah ingat. Tempat balai BBIP dulu pernah ada produksi garam, ini harus ditingkatkan kembali,” lanjutnya. (Adv)