PARADASE.ID. Fraksi Gerindra bersama Berkarya menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang nomor 3 tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kota Bontang
Raperda yang dibacakan dalam rapat dinilai oleh Ketua Fraksi Gerinda bersama Berkarya Etha Rimba Paembonan, bahwa raperda ini untuk mengatur kewenangan antara Pemerintah Provinsi kalimantan Timur dan kewenangan pendidikan dilingkungan Pemerintah Kota Bontang sebagai urusan wajib bagi pelayanan dasar
Dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat III DPRD Kota Bontang, Senin (24/02), Ketua Komisi II Rustam HS menyampaikan bahwa raperda inisiatif ini perlu dibahas lebih lanjut lagi menyangkut raperda baru terhadap penyelenggaraan pendidikan.
“Tetapi bagi kami bahwa dari isi atau draf perubahan Perda No.3 Tahun 2010, terlalu banyak perubahan draf atau materi sehingga menjadi perda usulan baru,” katanya dalam rapat tersebut.
Kata dia perlu adanya inovasi dan mengkaji lagi raperda tentang sistem penyeleggaraan pendidikan, apalagi dengan adanya peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan No 3 Tahun 2018. tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah & Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini.
“Saya harap kedepan setelah disahkannya peraturan ini menjadi Perda dapat meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bontang,” harapnya.
Sementara terkait Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun (B3). Etha meminta perlu adanya pencatatan data-data yang akurat sebagai sampling dalam penyusunan peraturan daerah tentang pengelolaan limbah B3, dan apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3 harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula.
Selain itu, Fraksi Gerindara bersama Berkarya mengingatkan Pemkot Bontang perlu melihat dari segi pemanfaatan dan pengelolaan kembali yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong dan bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia atau lingkungan hidup.
“Semoga dengan adanya rancangan perda ini diharapkan agar masyarakat dan lingkungan dapat terhindar dari pencemaran lingkungan dan berakibat terhadap kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan sesuai amanat konstitusi dan undang–undang,” tukasnya.(Adv)