PARADASE.ID. Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Anang Prastowo mengatakan, bah perusahaan yang memberhentikan pekerjanya wajib mengeluarkan pesangon. Hal ini untuk memberikan uang penghargaan bagi para pekerja selama bekerja di perusahaan.
Dikatakan Anang, uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja. Namun tidak semua jenis pekerjaan mendapatkan pesangon. Ada beberapa jenis pekerjaan yang berhak mendapatkan pesangon yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja permanen.
Sementara, untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak diakhir perjanjian tidak ada pesangon. Akan tetapi kalau misalnya kontrak setahun dan baru dijalani selama 5 bulan baru putus kerja, maka itu bukan pesangon tapi sisa kontrak yang harus dijalani (dibayarkan).
“Siapa pun yang mengakhiri hubungan kerja itu baik pengusaha atau pekerja, misalnya pekerja itu mundur atau memang sudah habis kerjaannya tapi kontrak setahun maka sisa kontrak itu yang dibayar,” kata Anang Prastowo, Senin (24/2/2020) Pagi.
Hal ini sesuai hukum ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Namun, ketika ada karyawan permanen tapi dipecat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak dibayar atau pesangon, pekerja tersebut bisa mengadukan ke disnaker, mengingat permasalahan tersebut masuk dalam perselisihan hak. Hal ini dikarenakan pekerja tetap wajib dapat pesangon meski di PHK, begitupun dengan pegawai kontrak.
“Seperti, perselisihan hak yang timbul akibat sesuatu yang diperjanjikan. Bisa perjanjian kerja, bisa perjanjian peraturan perusahaan dan bisa perjanjian bersama,” jelasnya. (Adv)