Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Kena PHK Tak Dapat Pesangon, Pekerja Bisa Lapor ke Disnaker

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
February 24, 2020
in Headline, Pariwara
Kena PHK Tak Dapat Pesangon, Pekerja Bisa Lapor ke Disnaker

PARADASE.ID. Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial  Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Anang Prastowo mengatakan, bah perusahaan yang memberhentikan pekerjanya wajib mengeluarkan pesangon. Hal ini untuk memberikan uang penghargaan bagi para pekerja selama bekerja di perusahaan.

Dikatakan Anang, uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja. Namun tidak semua jenis pekerjaan mendapatkan pesangon. Ada beberapa jenis pekerjaan yang berhak mendapatkan pesangon yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja permanen.

Sementara, untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak diakhir perjanjian tidak ada pesangon. Akan tetapi  kalau misalnya kontrak setahun dan baru dijalani selama 5 bulan baru putus kerja, maka itu bukan pesangon tapi sisa kontrak yang harus dijalani (dibayarkan).

“Siapa pun yang mengakhiri hubungan kerja itu baik pengusaha atau pekerja, misalnya pekerja itu mundur atau memang sudah habis kerjaannya tapi kontrak setahun maka sisa kontrak itu yang dibayar,” kata Anang Prastowo, Senin (24/2/2020) Pagi.

Hal ini sesuai hukum ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Namun, ketika ada karyawan permanen tapi dipecat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak dibayar atau pesangon, pekerja tersebut bisa mengadukan ke disnaker, mengingat permasalahan tersebut masuk dalam perselisihan hak. Hal ini dikarenakan pekerja tetap wajib dapat pesangon meski di PHK, begitupun dengan pegawai kontrak.

“Seperti, perselisihan hak yang timbul akibat sesuatu yang diperjanjikan. Bisa perjanjian kerja, bisa perjanjian peraturan perusahaan dan bisa perjanjian bersama,” jelasnya. (Adv)

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Sempat Terbengkalai, Komisi II DPRD Bontang Harapkan Balai Benih Ikan kembali Dikelola

Next Post

Dinkes Laksanakan Pemeriksaan di Gedung DPRD Bontang

Next Post

Dinkes Laksanakan Pemeriksaan di Gedung DPRD Bontang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Harus Bayar Pajak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suku Suku Dayak Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pupuk Kaltim Porwada 2025 Siap Digelar di Bontang
Headline

Pupuk Kaltim Porwada 2025 Siap Digelar di Bontang

by Redaksi Paradase
July 18, 2025
0

BONTANG - Kota Bontang bersiap menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) Kaltim 2025. Event tahunan yang mempertemukan ratusan...

Read more
57 Kafilah Bontang Ikuti Pembukaan MTQ Kaltim ke-45 di Kutai Timur

57 Kafilah Bontang Ikuti Pembukaan MTQ Kaltim ke-45 di Kutai Timur

July 15, 2025
Penyaluran Perdana Makan Bergizi Gratis di Kota Bontang

Penyaluran Perdana Makan Bergizi Gratis di Kota Bontang

July 15, 2025
Operasi Patuh Mahakam 2025, Polres Bontang Imbau Pengendara Taat Lalulintas

Operasi Patuh Mahakam 2025, Polres Bontang Imbau Pengendara Taat Lalulintas

July 14, 2025
“Light Up The Dream”, 100 Warga Kurang Mampu di Bontang Kini Nikmati Listrik Mandiri

“Light Up The Dream”, 100 Warga Kurang Mampu di Bontang Kini Nikmati Listrik Mandiri

July 13, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

March 23, 2023
Mengapa Harus Bayar Pajak?

Mengapa Harus Bayar Pajak?

December 3, 2022
Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

December 3, 2022
Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

March 30, 2021
Pupuk Kaltim Porwada 2025 Siap Digelar di Bontang

Pupuk Kaltim Porwada 2025 Siap Digelar di Bontang

0
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Pupuk Kaltim Porwada 2025 Siap Digelar di Bontang

Pupuk Kaltim Porwada 2025 Siap Digelar di Bontang

July 18, 2025
57 Kafilah Bontang Ikuti Pembukaan MTQ Kaltim ke-45 di Kutai Timur

57 Kafilah Bontang Ikuti Pembukaan MTQ Kaltim ke-45 di Kutai Timur

July 15, 2025
Penyaluran Perdana Makan Bergizi Gratis di Kota Bontang

Penyaluran Perdana Makan Bergizi Gratis di Kota Bontang

July 15, 2025
Operasi Patuh Mahakam 2025, Polres Bontang Imbau Pengendara Taat Lalulintas

Operasi Patuh Mahakam 2025, Polres Bontang Imbau Pengendara Taat Lalulintas

July 14, 2025

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved