PARADASE.ID – Beberapa pegawai yang bekerja dengan status Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor pendidikan mengungkapkan ketidakjelasan terkait lokasi tugas penempatan mereka. Situasi ini menarik perhatian Rusman Ya’qub, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, yang tengah menyelidiki akar permasalahannya.
Menurut Rusman, terdapat ketidaksesuaian data antara tingkat pusat dan tingkat daerah yang menghambat proses penempatan guru PPPK. Ia menyatakan bahwa rekrutmen dan penempatan guru PPPK sepenuhnya diatur oleh pihak pusat tanpa melibatkan keterlibatan daerah.
“Daerah hanya menerima hasil. Itu sebabnya banyak persoalan yang muncul di angkatan pertama PPPK,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Salah satu persoalan yang dimaksud adalah adanya guru PPPK yang berasal dari pengabdian lama di suatu instansi, namun dipindahkan ke instansi lain yang berbeda dengan asalnya. Hal ini tentu saja menimbulkan ketidaknyamanan bagi guru maupun siswa.
Rusman menyarankan agar sistem penginputan data pokok pendidikan (Dapodik) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdibud) diperbaiki agar tidak terjadi kesalahan penempatan bidang dan lokasi guru. Ia juga berharap agar pusat lebih melibatkan daerah dalam proses rekrutmen dan penempatan guru PPPK.
“Kuncinya ada di satuan pendidikan, bagaimana mereka menginput data di dapodik di dinas,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)