Samarinda – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur menyebut jika perpustakaan desa wajib memiliki 1.000 judul buku. Hal ini sebagai pemenuhan standar nasional perpustakaan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim), Taufik.
Pihaknya menjelaskan bahwa salah satu tugas utama DPK Kaltim adalah memberikan pembinaan kepada semua jenis perpustakaan, termasuk perpustakaan desa.
“Koleksi minimal 1.000 judul buku. Itu standar nasional perpustakaan,” tuturnya.
Namun, tidak semua perpustakaan desa mampu mencapai jumlah tersebut, sehingga mereka belum dapat disebut sebagai perpustakaan yang memenuhi standar nasional.
“Dari 841 desa, hanya 35 perpustakaan yang baru memenuhi standar,” imbuhnya.
Untuk meningkatkan kualitas dan layanan perpustakaan desa, DPK Kaltim telah mengambil berbagai tindakan. Salah satunya adalah melakukan advokasi untuk pembentukan perpustakaan desa di berbagai kabupaten dan kota.
“Kami dari DPK juga berusaha memperkuat koleksi perpustakaan desa dengan memberikan bantuan buku dan pojok baca digital,” jelasnya.
Selain itu, DPK Kaltim juga mengkampanyekan agar pimpinan desa memanfaatkan dana desa untuk mendirikan perpustakaan desa.
“Ini adalah bagian dari upaya untuk mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk lebih memperhatikan pengembangan perpustakaan desa di wilayah mereka,” paparnya. (adv/dpkkaltim)