Paradase.id

  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
Home Headline

Pendapatan Pajak Reklame Bontang Lampaui Target, Berkah Pilkada

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
October 7, 2020
in Headline, Pariwara
0
Pendapatan Pajak Reklame Bontang Lampaui Target, Berkah Pilkada

PARADASE.id – Pajak Reklame  di Bontang mencatat hasil yang cukup menggembirakan tahun ini. Pada triwulan  ketiga September 2020, pajak reklame sudah mencapai 111 persen dari target yang ditentukan tahun ini,  sebesar Rp 400 juta.

Sedangkan dari perencanaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang pada triwulan ketiga tahun ini, target yang mereka tentukan hanyalah 75 persen.

“Sudah lewat 11 persen dari perencanaan kami,” ujar Kepala Bapenda Sigit Alpian, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pajak Muhtar, saat ditemui di kantornya, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Rabu (23/9/2020) sore.

 

Muhtar menjelaskan, salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap capaian tersebut adalah adanya Pilkada yang dilaksanakan tahun ini.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya reklame yang dipasang dengan tujuan mempromosikan diri untuk meraih dukungan dari masyarakat. Reklame tersebut tetap dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.

“Semua reklame  dari kandidat, partai pengusung dan simpatisan kami kenakan pajak,” ujarnya.

Meskipun mendapat retribusi pajak  yang tinggi dari reklame kandidat. Kebijakan tersebut telah resmi dihentikan sejak memasuki tahapan pilkada yang terhitung sejak pendaftaran calon yakni 3 September lalu.

Hal itu dikarenakan, tahapan pilkada dianggap sebagai agenda dari pemerintah yang tidak mesti dikenakan pajak.

Pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu (KPU) tentang penghapusan pajak reklame kandidat tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan KPU tentang kebijakan ini. Kami pun juga  meminta agar menurunkan semua reklame 5 hari sebelum pencoblosan,” pungkasnya. (Adv)

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Belum Diatur Rinci, Penarikan Pajak Sarang Walet Kian Sulit

Next Post

KPU Bontang Buka Lowongan Rekrut 2.625 KPPS, Begini Rinciannya

Next Post
KPU Bontang Buka Lowongan Rekrut 2.625 KPPS, Begini Rinciannya

KPU Bontang Buka Lowongan Rekrut 2.625 KPPS, Begini Rinciannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Tak Kantongi Izin, Polres Berau Ringkus Pemuda Penjual Miras
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur
  • Bocah 10 Tahun Hilang Saat Bermain di Pantai Labuan Cermin Berau
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi
  • Penempatan Tenaga Kerja di Bontang pada Tahun 2022 Mencapai Tingkat Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • Editorial
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved