PARADASE.id – Pajak Reklame di Bontang mencatat hasil yang cukup menggembirakan tahun ini. Pada triwulan ketiga September 2020, pajak reklame sudah mencapai 111 persen dari target yang ditentukan tahun ini, sebesar Rp 400 juta.
Sedangkan dari perencanaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang pada triwulan ketiga tahun ini, target yang mereka tentukan hanyalah 75 persen.
“Sudah lewat 11 persen dari perencanaan kami,” ujar Kepala Bapenda Sigit Alpian, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pajak Muhtar, saat ditemui di kantornya, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Rabu (23/9/2020) sore.
Muhtar menjelaskan, salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap capaian tersebut adalah adanya Pilkada yang dilaksanakan tahun ini.
Hal tersebut dikarenakan banyaknya reklame yang dipasang dengan tujuan mempromosikan diri untuk meraih dukungan dari masyarakat. Reklame tersebut tetap dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
“Semua reklame dari kandidat, partai pengusung dan simpatisan kami kenakan pajak,” ujarnya.
Meskipun mendapat retribusi pajak yang tinggi dari reklame kandidat. Kebijakan tersebut telah resmi dihentikan sejak memasuki tahapan pilkada yang terhitung sejak pendaftaran calon yakni 3 September lalu.
Hal itu dikarenakan, tahapan pilkada dianggap sebagai agenda dari pemerintah yang tidak mesti dikenakan pajak.
Pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu (KPU) tentang penghapusan pajak reklame kandidat tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan KPU tentang kebijakan ini. Kami pun juga meminta agar menurunkan semua reklame 5 hari sebelum pencoblosan,” pungkasnya. (Adv)