PARADASE.id – Penarikan pajak dari sarang burung walet di Bontang masih menemui beberapa kendala. Yang paling utama yakni belum terbitnya peraturan dari provinsi tentang pajak sarang burung walet.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang melalui Kepala Bidang Pelayanan Pajak Muhtar menjelaskan, untuk mendorong adanya payung hukum mengenai sarang walet, pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur untuk membahas hal itu.
Namun berdasarkan informasi terakhir yang dia dapat aturan tersebut masih dalam proses validasi dari Kementerian Keuangan.
“Aturan dari provinsi belum keluar, makanya masih agak sulit untuk menarik pajak dari sarang burung walet,” ujar Muhtar saat ditemui di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Rabu (23/09/2020) sore.
Meskipun begitu sebenarnya penarikan pajak sarang burung walet, bisa dilakukan jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah.
Oleh karena itu, pihak Bapenda gencar melakukan pendataan dan sosialisasi agar para pengusaha walet melakukan pembayaran sesuai dengan penghasilan.
“Kami tidak tinggal diam. Hasilnya sudah ada beberapa yang mendaftarkan diri untuk membayar,” ujarnya.
Selain masalah aturan, banyaknya pemilik sarang yang berasal dari luar Bontang juga menjadi kendala tersendiri. Muhtar menyebutkan 380 sarang yang ada di Bontang merupakan milik orang dari luar kota.
Hal itu tentu menyulitkan pihak Bapenda untuk melakukan sosialisai maupun meminta pajak dari penghasilan yang didapat.
“Banyak pemilik dari luar Bontang, jadi kami agak kesulitan meminta mereka untuk membayar pajak,” pungkasnya. (Adv)