PARADASE.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang secara resmi mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2020. Pendaftaran dibuka sejak 1 hingga 6 Oktober, sementara pengembalian dokumen calon Anggota KPPS dilaksanakan sejak 7 sampai 14 Oktober 2020.
Ketua Komisioner KPU Bontang Erwin menjelaskan, berdasarkan kebutuhan KPPS di 3 kecamatan di Bontang, KPU membuka lowongan sebanyak 2.625 petugas. Hal tersebut sesuai dengan jumlah kebutuhan tiap TPS di masing masing kecamatan.
Dengan Rincian, Bontang Utara yang terdiri dari 6 kelurahan memiliki 166 TPS, Bontang Selatan yang juga terdapat 6 kelurahan terdiri 140 TPS, dan Bontang Barat dengan 3 kelurahan terdiri 69 TPS.
“Total TPS 375. Setiap TPS nantinya akan ditempatkan 7 KPPS,” ujar Erwin, Selasa (06/10/2020) siang.
Berdasarkan pengumuman KPU Bontang NOMOR 1188/PP.04.2-Pu/6474/KPU-Kot/X/2020. Disebutkan 13 syarat untuk menjadi KPPS. Diantaranya, minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik, berdomisili di wilayah kerja KPPS, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, dan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
Adapun masa kerja KPPS yakni 24 November hingga 23 Desember mendatang.
“Besaran upah untuk KPPS yakni Ketua senilai Rp 900 ribu, dan anggota Rp 850 ribu,” ujar Erwin
Sebagai Informasi, Form surat pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup dan surat pernyataan dapat diunduh di laman: kota-bontang.kpu.go.id atau dapat menghubungi melalui email di kpubontang@gmail.com. (Adv)