PARADASE.id – Memasuki kenormalan baru atau new normal, sejumlah sektor ekonomi formal maupun informal di Kota Bontang belum sepenuhnya pulih. Pelaku usaha yang sempat merumahkan karyawannya setidaknya baru mulai beradapatasi dalam satu bulan belakangan ini.
Kepala Dinas Ketenegakerjaan (Disnaker) Bontang Ahmad Aznem mengungkapkan, pemberdayaan kembali karyawan yang dirumahkan oleh pemberi kerja dianggap beresiko mengakibatkan kerugian. Badan usaha berdalih, imbauan pemerintah untuk membatasi aktivitas di luar rumah masih diberlakukan.
“Kalau usahanya berjalan seperti semula, sedangkan pelanggannya kurang pasti kan rugi. Biaya operasional dan pemasukan tidak seimbang,” ujar Aznem saat ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Rabu (5/8/2020) siang.
Kendati demikian, dia meminta agar karyawan yang telah dirumahkan dapat dipekerjakan kembali tanpa digantikan dengan karyawan baru saat pelaku usaha mulai beradaptasi.
Biaya tambahan dalam proses perekrutan maupun pelatihan, serta tak ada jaminan bagi tenaga kerja baru untuk cepat mengikuti ritme pekerjaan dapat menjadi pertimbangan agar kembali memanggil karyawan yang sempat dirumahkan.
“Di Bontang, perjanjian pelaku usaha kan tidak ada PHK. Kalau memang sudah berjalan diimbau untuk kembali memperkerjakan karyawan yang dirumahkan sebelumnya,” ujar Aznem.
Selain itu, ia mengingatkan pelaku usaha agar menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya. Seperti jaga jarak, adanya penyediaan tempat cuci tangan serta penggunaan masker bagi siapa saja yang berada di tempat usahanya.
“Pandemi corona ini belum bisa dipastikan kapan berakhir. Meskipun di beberapa negara menyatakan sudah menemukan obat ataupun vaksinnya. Namun hal itu belum bisa dijadikan jaminan. Jadi harus patuhi protokol kesehatan,” tutupnya. (*)