Paradase.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah kini telah selesai. Sejak dibahas mulai awal Agustus lalu, Komisi III DPRD Bontang mengesahkan 54 pasal dalam Raperda itu.
“Alhamdulillah telah selesai dalam waktu yang kami targetkan,” ujar anggota Komisi III, DPRD Bontang Abdul Malik, saat ditemui usai pembahasan Raperda, Selasa (25/8/2020) siang.
Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk proses hingga menjadi peraturan daerah (Perda), masih harus melalui beberapan tahapan. Diantaranya, harmonisasi ke biro hukum provinsi, pembahasan dengan dinas terkait kemudian disahkan di dalam rapat paripurna DPRD.
“Kami usahakan disahkan secepatnya, bersamaan dengan lima Raperda lain yang sedang dibahas,” ujarnya.
Dilanjutkan, dalam Raperda pengolahan sampah tersebut ada beberapa poin penting yang menjadi fokus utama pemerintah kedepan. Diantaranya, pengelolaan sampah yang lebih tepat.
Menurut Abdul Malik, pengeloaan sampah harus ditangani dengan lebih tepat. Hal itu dikarenakan, produksi sampah di Bontang terbilang cukup tinggi yang mencapai 90 ton perhari (data tahun 2019).
Selain itu, kerjasama antar daerah di sekitar Bontang sangat terbuka pada raperda ini. Hal itu perlu dilakukan, mengingat Bontang yang berbatasan langsung dengan dua kabupoaten, yakni Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.
“Kerja sama antar daerah juga diatur, sama seperti Bidang pendidikan dan kesehatan yang sudah diatur sebelumnya,” pungkasnya. (Adv)