PARADASE.id – Kenaikan Nilai Jual Kena Pajak (NJOP) di Bontang yang sempat menuai polemik ternyata membawa dampak positif bagi warga.
Manfaat itu dirasakan bagi warga yang ingin menjual tanah atau lahannya. Harga tanah yang akan dijual ikut naik seiring peningkatan NJOP. Warga pun dapat mematok harga yang lebih tinggi jika sebelumnya mengeluhkan rendahnya harga tanah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alfian mencontohkan penerapan NJOP tersebut. Di Keluharan Bontang Lestari misalnya, berdasarkan Perwali Kota Bontang Nomor 448 Tahun 2018 tentang NJOP dan Bangungan maka harga lahan di wilayah itu minimal Rp 105 ribu per meter.
Sebelumnya, harga tanah sering dihargai Rp 5 ribu sampai Rp 7 ribu per meter. “Kebijakan ini menguntungkan masyarakat, karena harga tanahnya naik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan kenaikan NJOP dikarenakan dua faktor. Yakni temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan kajian akademis dari Universitas Mulawarman Samarinda.
Dari hasil temuan BPK, NJOP di Bontang tidak pernah dinaikkan sejak 10 tahun terakhir. Sedangkan menurut aturan BPK, nilai NJOP harus dievaluasi setiap 5 tahun. Sedangkan hasil kajian dari Unmul mengungkapkan nilai NJOP di Bontang memang sangat rendah.
Kondisi tersebut tidak sejalan dengan kondisi Bontang yang dikenal sebagai Kota Industri.
“Pemerintah menaikkan NJOP tentu bukan sembarang dan demi kepentingan masyakat juga,” ujarnya. (Adv)