PARADASE.id – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di triwulan ketiga tahun 2020 mengalami kenaikan yang signifikan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alfian melalui Kepala Bidang PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Nirwana Janur menjelaskan, pajak PBB yang sudah terealisasikan mencapai Rp 35 miliar dari target Rp 40 miliar per hari ini, Senin 28 September 2020.
Jika dipresentasekan, jumlah realiasasi pajak itu berada pada angka 87 persen.
“Alhamdulillah, sudah lewati target. Sebelumnya, di triwulan ketiga tahun ini kami hanya menargetkan realisasi sebanyak 75 persen dari wajib pajak di Bontang,” ujar Nirwana Janur saat ditemui di kantornya, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Senin (28/09/2020) sore.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk tahun ini akan ada penambahan waktu untuk membayar pajak.
Seharusnya jatuh tempo pembayaran pajak PBB tahunan jatuh pada 30 September mendatang. Namun karena pandemi virus corona, masa tersebut diperpanjang hingga 1 Desember 2020.
“Kebijakan itu sudah kami sebar. Baik berupa spanduk maupun informasi melalui media sosial kami,” pungkasnya.
Alasan penambahan itu dikarenakan, adannya berbagai kendala dalam menarik pajak di masa pandemi ini. Seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB (SPPT-PBB) banyak yang belum sampai ke wajib pajak.
Selain itu, pembatasan jumlah orang yang berkumpul di tempat pembayaran pajak juga menjadi alasan terbatasnya pajak yang bisa ditagihkan setiap harinya.
“Meskipun melalui target, tapi karena pandemi corona kami masih menemui kendala. Makanya kami akan perpanjang melalui keputusan dari Kepala Bapenda Bontang,” pungkasnya. (Adv)