PARADASE.id – Sosialisasi pajak reklame yang direncanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang terhambat karena pandemi Covid-19. Namun hal itu tidak menyurutkan usaha Bapenda dalam menarik pajak reklame.
Dengan memanggil vendor (penjual atau pemasok) yang memasang reklame, Bapenda mengingatkan bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan ke pemerintah daerah.
“Kemarin, vendor pengiklan kami panggil untuk menunaikan kewajibannya yaitu membayar pajak reklame,” ujar Kepala Bapenda Sigit Alpian yang diteruskan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah, Muhtar saat ditemui di kantornya, Rabu (07/10/2020) siang.
Muhtar menjelaskan, Bapenda seharusnya melakukan sosialisasi secara menyeluruh mengenai pajak reklame ke masyarakat, namun karena anggaran dialihkan ke penanganan Covid-19 serta kekhawatiran petugas, sebab Bontang memasuki zona merah, sosialisasi tersebut terpaksa ditunda.
Meskipun begitu, pihaknya tetap berupaya untuk memaksimalkan pajak reklame. Hal itu dilakukan dengan mendata satu persatu pelaku ekonomi yang ingin memasang reklame. Dari hasil pendataan Bapenda terhitung dari Juni hingga Agustus, pengguna jasa reklame di Bontang sekitar 450.
“Kami sudah mendata, yang mau pasang reklame harus melapor dan membayar pajak,” ujarnya.
Untuk menindak pemasang reklame yang tidak taat pajak. Muhtar mengungkapkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satpol PP Bontang. Reklame yang tidak membayar pajak akan ditertibkan oleh penegak perda tersebut.
“Kami sudah sebar surat edaran agar membayar pajak reklame. Kalau ada yang tidak bayar, kami akan meminta Satpol PP untuk menurunkan reklame tersebut,” pungkasnya. (Adv)