Siap-siap, Satpol PP Segera Tertibkan Reklame Tanpa Izin di Bontang

PARADASE.id – Sosialisasi pajak reklame yang direncanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Bontang terhambat karena pandemi Covid-19. Namun hal itu tidak  menyurutkan usaha Bapenda dalam menarik pajak reklame.

Dengan memanggil vendor (penjual atau pemasok) yang memasang reklame, Bapenda mengingatkan bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan ke pemerintah daerah.

“Kemarin, vendor pengiklan kami panggil untuk menunaikan kewajibannya yaitu membayar pajak reklame,” ujar Kepala Bapenda Sigit Alpian yang diteruskan oleh Kepala Bidang  Pelayanan Pajak Daerah, Muhtar saat  ditemui di kantornya, Rabu (07/10/2020) siang.

Muhtar menjelaskan, Bapenda seharusnya melakukan sosialisasi  secara menyeluruh  mengenai  pajak  reklame ke  masyarakat,  namun karena  anggaran  dialihkan ke penanganan Covid-19 serta kekhawatiran petugas, sebab Bontang memasuki zona  merah, sosialisasi tersebut terpaksa ditunda.

Meskipun begitu, pihaknya tetap berupaya  untuk memaksimalkan pajak reklame. Hal itu  dilakukan dengan  mendata satu  persatu pelaku ekonomi yang ingin memasang reklame. Dari  hasil  pendataan Bapenda terhitung dari Juni hingga Agustus, pengguna jasa reklame di Bontang sekitar 450.

“Kami sudah mendata, yang mau pasang reklame harus melapor  dan membayar pajak,” ujarnya.

Untuk menindak  pemasang reklame  yang  tidak taat pajak. Muhtar mengungkapkan,  pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satpol PP Bontang. Reklame yang tidak  membayar pajak  akan  ditertibkan oleh penegak perda tersebut.

“Kami sudah sebar surat edaran agar membayar pajak  reklame. Kalau ada  yang tidak bayar, kami akan meminta Satpol  PP untuk menurunkan reklame tersebut,” pungkasnya. (Adv)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *