Paradase.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang menegaskan perlunya kehadiran wakil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tetap dan tidak berubah‑ubah di setiap tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda). Hal ini dianggap syarat penting agar penyusunan peraturan berjalan cepat, tepat, dan menghasilkan aturan yang berkualitas.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Heri Keswanto dalam rapat kerja yang membahas tanggapan fraksi atas pendapat Wali Kota terhadap dua raperda usulan dewan, serta jawaban pemerintah daerah atas enam rancangan peraturan yang diajukan eksekutif.
Dalam pertemuan itu, Heri berharap Pemerintah Kota menunjuk sejumlah pejabat tertentu yang bertanggung jawab penuh dari awal hingga selesainya pembahasan. Ia menilai pergantian peserta yang terlalu sering justru memperlambat jalannya diskusi, karena materi yang sudah dibahas harus diulang lagi dari awal bagi pihak yang baru hadir.
“Kami memohon perhatian Ibu Wali Kota agar orang yang ditunjuk mewakili instansi tetap sama sepanjang proses berlangsung. Sering kali pembahasan berulang hanya karena yang hadir berganti‑ganti,” ujarnya.
Anggota fraksi Gerindra itu menjelaskan, penyusunan peraturan daerah memerlukan pembahasan bertahap dan mendalam. Jika wakil instansi berubah di tengah jalan, pemahaman terhadap isi pokok peraturan menjadi kurang utuh sehingga berisiko mengurangi kualitas hasil akhir.
Masalah serupa juga kerap ditemui saat kegiatan kunjungan kerja atau pertemuan teknis di luar rapat resmi. Hal yang sama dibahas berulang kali karena peserta yang dikirim berbeda dari sebelumnya.
“Misal saat kunjungan kerja, topiknya sudah jelas, tapi yang datang mewakili berbeda orang. Akibatnya diskusi menjadi tidak fokus dan lambat mencapai kesepakatan,” tambahnya.
Pihak DPRD berharap saran ini menjadi perhatian serius saat menyusun tim pembahas raperda ke depan. Dengan keterlibatan orang yang sama secara berkelanjutan, proses di tingkat komisi, gabungan komisi, maupun panitia khusus akan berjalan lebih efektif dan efisien. (Adv)






