Paradase.id – Upaya Satresnarkoba Polres Bontang memberantas peredaran obat terlarang tidak berhenti pada penangkapan pengedar. Kurang dari dua jam setelah mengungkap kasus kepemilikan 318 butir pil berlogo LL, petugas kembali berhasil menangkap seorang terduga pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi obat terlarang di wilayah Bontang Selatan.
Pengungkapan lanjutan tersebut berlangsung pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 07.46 Wita. Keberhasilan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat J (43) dan anaknya, AA (18), yang lebih dulu diamankan polisi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari proses pemeriksaan, tim Satresnarkoba bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Lumba-Lumba RT 027, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AI (38).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 234 butir pil berlogo LL yang diduga siap diedarkan. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, dua bungkus plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp100 ribu, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat terlarang. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas berwarna abu-abu yang berada di kamar terduga.
Kasatresnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya masuk melalui layanan Hotline 110 dan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada pihak yang diduga sebagai pemasok.
Menurutnya, setiap kasus yang diungkap tidak hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan, tetapi juga ditelusuri lebih jauh untuk mengungkap mata rantai peredaran hingga ke tingkat pemasok.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga yang lebih dahulu diamankan, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pihak yang diduga memasok pil berlogo LL tersebut. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran obat terlarang, baik di tingkat pengedar maupun pemasok,” ujarnya.
Dengan pengungkapan terbaru ini, jumlah barang bukti pil berlogo LL yang berhasil diamankan dari dua rangkaian kasus mencapai 552 butir.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bontang masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut. Polisi memastikan proses pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menekan peredaran obat berbahaya di Kota Bontang. (*)






