Paradase.id – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang memberikan tanggapan terhadap pernyataan Wali Kota mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bontang, yaitu tentang Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Tanggapan ini disampaikan dalam Rapat Kerja DPRD yang berlangsung di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang pada Jumat (29/5/2026).
Anggota Fraksi Gerindra, Riski Rusdiansyah, mengungkapkan bahwa terkait Raperda Kepemudaan, fraksinya sependapat bahwa isi materi perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan.
“Hal ini penting agar kebijakan strategis yang akan diambil nantinya tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Riski.
Ia juga menambahkan bahwa untuk penyempurnaan materi, DPRD perlu berkoordinasi dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah dan perangkat daerah terkait selama proses pembahasan.
Selanjutnya, mengenai Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, fraksi juga menyatakan bahwa materi raperda ini harus lebih spesifik mengatur penanggulangan bencana industri. Hal ini penting mengingat penanggulangan bencana di daerah secara umum telah diatur melalui dua peraturan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Terkait saran mengenai judul raperda ini, akan disesuaikan dengan perkembangan dalam proses pembahasannya,” tutupnya.











