PARADASE.ID. DPRD Kota Bontang melaksanakan rapat paripurna dalam jaringan (Daring), Rabu (22/04) rapat tersebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Dalam LKPJ tersebut, beberapa pemaparan disampaiakn Wakil Ketua I DPRD Bontang Junaidi, salah satunya terkait tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan dana tambahan penghasilan guru PNSD.
Dipaparkan Junaidi, tunjangan profesi guru PNSD dan dana tambahan penghasilan guru PNSD yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019, melalui dana transfer ke daerah dianggarkan dalam APBD pada jenis belanja pegawai, dan diuraikan kedalam obyek dan rincian obyek belanja sesuai dengan kode rekening berkenaan.
“Kebijakan belanja langsung khusus pada belanja pegawai tahun anggaran 2019 ditergetkan sebesar Rp. 39.046.463.139,00 dan realisasi adalah Rp. 59.366.768.550,00. atau 97,44%, sehingga terjadi peningkatan biaya belanja pegawai sebesar Rp. 20.320.305.411,00 atau 52,04%,” ungkapnya dalam menyampaikan laporan team pansus lkpj, Rabu (23/04) siang.
Kata dia, pegawai negeri sipil yang tercatat pada tahun 2015 di Badan Kepegawaian Daerah Kota Bontang sebanyak 3.346 orang, dimana jumlah PNS terbanyak pada tahun 2015 berada di Dinas Pendidikan Kota Bontang yaitu sebanyak 1.206 orang. Sebagian besar pegawai negeri sipil di Kota Bontang adalah golongan III yang berjumlah 1.741 orang.
Sementara, untuk data terbaru tahun 2019 adalah pegawai non PNS sebanyak 2.600 orang, sedangkan PNS pada data tahun 2016 sebanyak 3.294 orang dengan rincian Pejabat Eselon II sebanyak 28 orang, eselon III sebanyak 1.108 orang, eselon IV sebanyak 359 orang dan non eselon sebanyak 2.799 orang.
“Besarnya pegawai non PNS ternyata membawa pengaruh yang sangat besar dalam memberikan pelayanan dan administrasi pemerintahan yang sangat terbantu dengan keberadaan pegawai non PNS tersebut,” imbuhnya.
Lama dan banyaknya pengalaman pegawai non PNS ini menjadi roda penggerak pemerintahan dalam hal pelayanan dan administrasi pemerintahan. Sehingga dengan formasi penerimaan CPNS yang terbuka secara nasional tidak memberikan rasa keadilan bagi pegawai non PNS.
Karena CPNS yang diterima dengan standar nasional berhasil lolos tes adalah berasal dari luar daerah, tetapi mengandalkan pada kemampuan akademik dan IQ semata, karena melalui tes yang dilaksanakan. Sementara mereka miskin sekali dengan pengalaman menjadi faktor penting bagaimana sistem penyelenggaraan pemerintahan melalui fungsi pelayanan dan administrasi dapat berjalan dengan baik.
“Tenaga honor yang sudah lama bertahun-tahun mengabdi dengan berbagai pengalaman selama ini, dan dibayar dengan cukup murah, tetapi dengan tes tidak bisa lolos. Oleh karena itu keberadaan mereka ini wajib untuk diperhatikan mulai dari peningkatan status mulai dari tenaga Honor biasa menjadi P3K dan P3K menjadi PNS; Tentu saja untuk memberikan rasa keadilan tersebut, adanya kesempatan tenaga honor dapat dinaikkan status,” terangnya.
Selain itu, kebijakan Pemerintah Kota Bontang mulai tahun 2020 akan menaikkan gaji, kabar gembira ini dikatakan langsung oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, saat penyampaian arahan dalam rangka meningkatkan kinerja non PNS di Auditorium Kantor Walikota Bontang pada hari Rabu 13 Nopember 2019 pagi, pegawai Non PNS di Lingkungan Pemkot Bontang mengikuti kegiatan yang diinisiasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kegiatan tersebut mengundang 1.811 non PNS.
“Adapun rencana gaji non PNS tahun 2020 berdasarkan tingkat pendidikan yakni Sl-S2 sebesar Rp. 3.200.000, D3 sebesar 3.100.000, SLTA-D2 sebesar 3.050.000 dan sampai SLTP sebesar Rp, 3,000.000. Pemerintah Kota Bontang tidak hanya menaikkan besaran gaji non PNS saja, namun melalui Perangkat Daerah terkait, pihaknya akan mengevaluasi jumlah dan kebutuhan non PNS di setiap Perangkat Daerah sehingga djharapkan dapat bekerja secara lebih maksimal,” tegasnya.
Sebelumnya Walikota Bontang menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan penyampaian informasi terkait kondisi keuangan Kota Bontang tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.
Di kesempatan yang sama Walikota Bontang merincikan kronologis kondisi APBD Tahun Anggaran 2017 Kota Bontang yang mengalami defisit hingga 1 trilliun yang sebelumnya Rp. 1.950 triliun di tahun 2016 turun menjadi Rp. 930 millar. Sehingga pada saat itu Walikota Bontang mengambil keputusan pahit menurunkan gaji Non PNS menjadi Rp. 1.150.000 untuk tingkat pendidikan S1; Keputusan itu kata Walikota, demi mempertahankan 900 Non PNS agar tidak dirumahkan sekaligus menjamin roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Seiring waktu berjalan, kondisi keuangan Kota Bontang mengalami peningkatan; sehingga Pemerintah kota Bontang mengupayakan kenaikan gaji Non PNS secara bertahap hingga menyamai gaji Non PNS tahun 2016 sebesar 2.650.00,00. (Adv)