PARADASE.ID. Menyikapi permasalahan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang melanda Indonesia tanpa terkecuali Kota Bontang, beberapa pos anggaran pun harus menuai rasionalisasi demi menekan angka penderita covid 19.
Wakil Ketua II DPRD Bontang Agus Haris, saat dihubungi media ini, Rabu (22/04) malam mengatakan, rasionalisasi dilakukan demi membantu penanganan wabah Covid 19. Dikatakannya, perintah memangkas beberapa pos anggaran merupakan keputusan bersama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Lebih lanjut, perubahan Anggaran Pendapatan & Belanjaan Daerah (APBD) Bontang sudah dua kali dilaksanakan, pertama setelah ada PMK sebesar 1,2 triliun kemudian keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenkeu dan Kemendagri untuk merubah postur angaran dan melakukan penyesuaian sebesar 50 persen untuk penanganan Covid 19.
“Mudah-mudahan wabah ini segera selesai dan kita bisa menyusun lagi skema penganggaran penggeseran mendahului perubahan,” katanya.
Dikatakannya, pemangkasan anggaran sebesar 50 persen sesuai SKB yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak dipatuhi, maka Dana Bagi Hasil (DBH) tidak akan di transfer ke daerah yang tidak mengikuti ketetapan yang sudah dilayangkan pemerintah pusat.
“Kami secara kelembagaan di DPRD dan TAPD menyetujui akan keputusan tersebut, terlebih dana tersebut digunakan untuk penanganan wabah Covid 19,” terangnya.
Dijelaskan Agus Haris, Sekretaris Daerah (Sekda) telah memaparkan beberapa gambaran program pemerintah terkait penanganan Covid 19 dan rincian penggunaan alokasi dana tersebut.
“Dana tersebut akan digunakan untuk memberikan bantuan tunai bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, penyiapan sarana medis seperti pembuatan ruang isolasi pada rumah sakit umum yang baru,” bebernya.
Selain itu, anggaran tersebut juga akan dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan dan APD, tunjangan bagi tenaga medis dan pelaku kesehatan serta subsidi pembayaran Air PDAM untuk rumah tangga.
“Dana sebesar Rp 50 miliar tersebut berasal dari pos anggaran kegiatan barang dan jasa,” tukasnya. (Adv)