PARADASE.ID. Wakil Ketua I DPRD Bontang Junaidi, mengkritiki terkait urusan pertanahan pada tahun 2019 dilaksanakan melalui 1 program pokok dan 6 kegiatan.
Dikatakannya, alokasi dana untuk urusan pertanahan pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp.2.028.015.424,00 dengan realisasi keuangan sebesar Rp.1.510.005.910,00 atau 74,46% dan realisasi fisik sebesar 100%.
Kata dia, sebagai catatan urusan pertanahan, dari anggaran yang dialokasikan, maka terkait dengan kegiatan Persentase Tanah Milik Pemkot Bontang yang bersertifikat dari target 34,9%, sementara realisasi yang dicapai 30,62%. Ada beberapa catatan terkait dengan pertanahan sebagai bentuk kewenangan daerah
Beberapa catatan pun dilontarkan oleh wakil ketua I DPRD ini, seperti pendaftaran aset daerah berupa tanah belum maksimal dan menjadi potensi adanya penyelewengan asset seperti alih fungsi, penggunaan diluar ketentuan, penguasaan aset tanah menjadi hak perorangan, administrasi pertanahan diluar pensertipikatan harus ditingkatkan.
“Kalau ini dibiarkan, maka penataan kota pun tidak akan sesuai dengan apa yang sudah direncakan pemerintah,” ungkapnya dalam video conference (Vicon) laporan Pansus LKPJ akhir tahun 2019 Pemkot Bontang, Rabu (23/04).
Selain itu, penetapan harga tanah oleh tim appraisal (penilai) di wilayah Kota Bontang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, bahkan penetapannya terkadang sering menimbulkan masalah dan dipergunakan sebagai permainan dalam pengadaan tanah.
“Sedangkan apabila didasarkan pada NJOP dan PBB harga tanah sangat jauh nilainya dengan harga pasaran yang berlaku dikalangan masyarakat,” imbuhnya kala membacakan naskah laporan pansus LKPJ.
Diimbuhkannya, belum ada tindakan yang tegas terhadap pelaku premanisme pertanahan di Kota Bontang yang hanya mencari keuntungan secara pribadi dan merugikan masyarakat pemilik tanah yang sah.
“Harusnya ada konteoling dari pemerintah, agar tidak ada masyarakat yang seenaknya menaikkan harga tanpa mengikuti standar yang telah ditetapkan,” tukasnya. (Adv)