PARADASE.id – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI), Disnaker Bontang M. Syaifullah menjelaskan soal permasalahan yang terjadi antara karyawan PT. Palmars dengan pihak perusahaan tempatnya bekerja.
Diketahui Mantan Karyawan Jumardin mengaku keberatan atas surat pernyataan yang diterimanya, dimana dalam surat itu yang ditanda tangani oleh enam nahkoda kapal, Jumardin dinyatakan tidak cukup piawai bekerja .
Syaifullah menjelaskan, permasalahan itu berlangsung sejak tahun 2017 akhir dan pada tahun 2018 pihak Disnaker telah melakukan beberapa kali mediasi antara Jumardin dan PT. Palmars, namun hingga saat ini permasalahan itu tak kunjung usai.
“Sebenarnya saudara Jumardin tersebut kontraknya sudah habis. Kemudian pihak PT. Palmars tidak melakukan perpanjangan kontrak dikarenakan yang bersangkutan tidak cakap dalam bekerja, tidak bisa bekerjasama dan membahayakan keamanan kru lain saat bekerja,” ujarnya saat ditemui di DPRD Bontang, Senin (11/8/2020) siang.
Menurutnya, terkait surat pernyataan yang dibuat oleh enam nahkoda yang bernaung di PT. Palmars dinilai tak profesional karena mengaitkan permasalahan pribadi.
“Seperti pesangon juga telah diambil yang bersangkutan saat berhenti,” katanya.
Ia menjelaskan, sebenarnya yang dipermasalahkan Jumardin adalah surat pernyataan yang ditanda tangani oleh enam nahkoda kapal yang bernaung di PT. Palmars yang menyatakan jika Jumardin tidak cukup mumpuni dalam bekerja.
“Yang bersangkutan beranggapan jika adanya surat peryataan tersebut membuat dirinya tidak bisa untuk bekerja ditempat lainnya. Tetapi sebenarnya pernyataan tersebut hanya berlaku didalam PT. Palmars dan tidak berlaku untuk di perusahaan kapal lainnya,” ungkapnya.
“Menurut dia dengan adanya pernyataan tersebut, telah mencemari nama baik dirinya,” tutupnya. (*)