PARADASE.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang merencanakan Pemerintah Kota untuk menginstruksikan agar semua pelayanan harus menyertakan lampiran lunas PBB.
Pelayanan yang dimaksud tersebut adalah semua jenis pelayanan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk di Kecamatan dan Kelurahan. Seperti surat pengantar nikah, KTP dan KK ataupun pengurusan berkas sekolah anak.
“Ini baru wacana, kami masih mengkaji soal program tersebut,” ujar Kepala Bapenda, Sigit Alpian saat ditemui di kantornya, Jl. MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Rabu (07/10/2020) siang.
Sigit menjelaskan, program melampirkan dokumen lunas PBB tersebut dianggap salah satu win solution, agar wajib pajak yang mendapat pelayanan gratis dari pemerintah, bisa menunaikan kewajibannya pula ke pemerintah.
Kesadaran wajib pajak di Bontang dianggapnya masih minim, yakni hanya berada pada angka 40 persen. Jumlah tersebut dianggap masih rendah, mengingat Bontang merupakan kota industri. Makanya dibutuhkan program yang merangsang kesadaran wajib pajak.
“Kesadaran wajib pajak di Bontang masih rendah, makanya kami dorong program itu agar mereka bisa menunaikan kewajibannya ke Pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Sebelum meluncurkan program tersebut , pihaknya terlebih dahulu akan melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Kota Bontang. Serta OPD teknis yang banyak memberi pelayan ke masyarakat, seperti, Disdukcapil, Kecamatan dan Kelurahan.
Selain itu, sebelum melakukan program tersebut , pihaknya juga memerlukan payung hukum dari pemerintah. Baik itu berupa Peraturan Daerah (perda) maupun Peraturan Wali Kota.
“Kami masih konsultasi dan koordinasi dengan OPD terkait. Selain itu payung hukum juga diperlukan jika program ini akan berlaku di Bontang,” ujarnya. (Adv)