Paradase.id – Komisi B DPRD Kota Bontang mendesak Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) menyempurnakan tata kelola pemungutan retribusi di lingkungan pasar. Langkah ini diambil guna memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sejauh ini dinilai belum berjalan secara optimal.
Ketua Komisi B, Rustam, menilai masih ada celah peningkatan pendapatan jika sistem pengumpulan disusun dengan lebih baik. Menurutnya, selama ini jenis pungutan yang diberlakukan masih sangat terbatas, hanya mencakup sewa tempat jualan harian dan biaya parkir. Padahal potensi penerimaan yang bisa digali jauh lebih besar dari itu.
“Kami sudah menyampaikan saran agar sistem pengelolaan dibenahi sejak awal. Tujuannya agar pengumpulan retribusi berjalan rapi dan tidak ada lagi pendapatan yang hilang atau bocor,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (23/5/2026).
Salah satu solusi utama yang disarankan adalah beralih ke teknologi berbasis digital, misalnya penggunaan kode batang maupun metode pembayaran tanpa uang tunai. Selain menjamin keterbukaan dan akuntabilitas, cara ini diyakini ampuh menekan penyimpangan yang mungkin terjadi saat pemungutan.
“Zaman sudah berubah, pengelolaan pun harus ikut maju. Pembayaran retribusi sebaiknya dilakukan lewat jalur non-tunai agar setiap rupiah yang masuk tercatat dengan jelas dan mudah dipantau,” tegasnya.
Agar sistem baru ini berjalan lancar, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan, baik Bank Kaltimtara maupun bank umum lainnya. Hal ini bertujuan memudahkan pedagang maupun pengunjung dalam melakukan pembayaran.
Di sisi lain, politisi dari Partai Golkar ini juga membuka kemungkinan peninjauan kembali besaran tarif retribusi, baik untuk parkir maupun sewa lapak. Meski demikian, Rustam menegaskan penyesuaian nilai tarif tidak boleh dilakukan secara mendadak atau sepihak. Segala perubahan harus didahului kajian mendalam dan perhitungan matang.
Hasil kajian nantinya akan menjadi landasan penyusunan aturan baru, termasuk rancangan peraturan wali kota guna memperkuat payung hukum pengelolaan retribusi pasar ke depannya.
“Jika nanti dipandang perlu menaikkan atau menyesuaikan tarif, harus ada kajian terperinci lebih dulu. Baru kemudian pemerintah mengajukan perubahan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)






