Paradase.id

  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
Home Headline

Wali Kota Tunjuk Kadinkes Sebagai Jubir Covid 19

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
March 18, 2020
in Headline, Pariwara
0
Wali Kota Tunjuk Kadinkes Sebagai Jubir Covid 19

PARADASE.ID.  Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) ditunjuk sebagai Juru Bicara (Jubir) oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni pada pertemuan pelatihan tenaga kerja oleh Disnaker Bontang di gedung 3D Kecamatan Bontang Utara, Selasa (17/03)  terkait permasalahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Dalam hal tersebut, Wali Kota meminta seluruh petugas kesehatan selalu memberikan informasi kasus berita terbaru terkait Covid 19. Ia mengatakan tertunjuknya Kadinkes sebagai jubir terkait penyebaran Covid 19 bukan tanpa alasan hal ini dilakukan untuk memberikan informasi covid 19 secara terpusat.

“Penunjukan ini kita lakukan agar satu pintu, jadi segala informasi jika tidak dari kadinkes maka dipastikan tidak benar,” ungkap Neni.

Selain itu, Ia berpesan kepada seluruh stakeholder untuk selalu pro aktif memberikan informasi terkait covid 19 dan memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan yang berdinas keluar kota untuk segera memeriksakan kesehatannya jika mengalami gejala-gejala yang mirip corona. Terlebih saat ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang menjadi RS rujukan Covid 19 sesuai arahan Gubernur Kaltim.

“RSUD harus up to date (aktif) memberikan informasi ke Kadinkes sebagai jubir,nanti Kadinkes bisa memberikan pernyataan melalui konferensi pers terkait permasalahan virus korona,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bontang akan gerak cepatnya dalam penanganan virus Korona. Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kota Bontang untuk mengikuti instruksi dari Walikota Bontang.

“Ikuti arahan yang sudah di keluarkan, terutama kepada para penjual masker jangan menimbun. Karena sesuai arahan dari Kapolres barang siapa yang menimbun bisa terkena pidana,” ungkapnya.  (Adv)

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Puskesmas Bontang Utara II Laksanakan Kesling Bagi Kader di Bontang Utara

Next Post

Pemkot Bontang Siaga Penyebaran Covid-19

Next Post
Pemkot Bontang Siaga Penyebaran Covid-19

Pemkot Bontang Siaga Penyebaran Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur
  • Bocah 10 Tahun Hilang Saat Bermain di Pantai Labuan Cermin Berau
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi
  • Penempatan Tenaga Kerja di Bontang pada Tahun 2022 Mencapai Tingkat Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
  • Kepala Sekolah SMPN 03 Bontang Menjelaskan Laporan yang Dilakukan oleh Orang Tua Siswa Mengenai Dugaan Praktik Pungutan Liar (pungli)

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • Editorial
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved