PARADASE.ID – Komisi III DPRD Kota Bontang membuka ruang mediasi sengketa Lahan bangunan monumen Adipura di Bontang Kuala. Sengeketa lahan tersebut melibatkan pihak pemerintah Kota Bontang dan seorang warga bernama Muchidin.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Amir Tosina mengatakan penempatan monumen adipura tersebut memiliki beberapa masalah, Salah satunya tidak adanya sertifikat yang diterbitkan.
“Tadi sudah ada penjelasan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Bontang yang belum menerbitkan sertifikat lantaran masih bersengketa di pengadilan,” ujar Amir Tosina, Selasa (07/11/2023) siang.
Lebih Lanjut Amir Tosina mengatakan, lantaran banyak celah pada putusan pengadilan yang memenangkan pihak Pemkot Bontang, dia mendorong agar Muchidin untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan tersebut.
“Kan pihak penuntut merasa banyak celah di putusan pengadilan. Makanya kami dorong untuk mengajukan peninjauan kembali,” ujarnya.
Diapun berencana akan melakukan kunjungan ke Taman Adipura Bontang Kuala tersebut. Kunjungan itu direncanakan pada pekan depan. Tujuannya, untuk melihat secara langsung lahan yang ditempati monumen adipura.
“Rencananya kami akan lakukan kunjungan. Dalam kunjungan itu, akan kami panggil pihak kelurahan dan warga pemilik lahan yang berbatasan dengan lahan yang ditempati monumen Adipura,” sebutnya.
Diapun menegaskan akan mengawal hal tersebut hingga selesai. Sebab, dia menyatakan laporan dari setiap warga yang masuk ke DPRD harus tetap dikawal.
“Terlepas siapa yang benar dan salah, laporan dari warga harus kita tindaklanjuti. Itu lah salah satu fungsi kita sebagai anggota DPRD,” pungkasnya. (adv/dprdbontang)