PARADASE.ID. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bontang Ririn Sari Dewi, menyampaikan pendapatnya usai mengikuti Rapat Kerja Bersama (RKB) yang dilaksanakan Komisi II DPRD terkait pembahasan Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Senin (02/03) di Kantor Setwan.
Ririn menyampaikan bahwa menjalankan Pemerintahan yang baik, salah satu entry poinnya adalah dengan menjalankan sistem keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik yang dimaksud ialah terkait pelaksanaan birokrasi serta upaya menghindarkan terhadap sengketa informasi.
“Jangan sampai ada sengketa informasi antara pelaksana atau ASN dengan masyarakat, karena hal itu bisa mempengaruhi performance atau kinerja dan berefek pada profit penyelenggara Pemerintah dalam hal ini ASN,” terang Ririn
Dijelaskannya pula, bahwa Bontang sejak 2014 sampai dengan 2018 termasuk Kota yang dinyatakan zero sengketa informas, namun di 2019 sempat ada sengketa antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan Dinas Kesehatan.
“Walaupun sempat muncul sengketa pada waktu itu, namun kita tetap berusaha meminimalisir. Dan Alhamdulillah, saat berkoordinasi dengan Komisi Innformasi bisa diselesaikan dengan baik,” lanjutnya
Dengan meningkatnya kemajuan tekhnologi saat ini, tentu memicu kemajuan sumber Daya Manusia (SDM), sehingga era transparansi dan keterbukaan menjadi hal yang mutlak.
“Masyarakat sekarang kritis untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Pemerintahan, untuknya kita sebagai pelaksana harus siap menyuguhkan informasi yang dibutuhkan oleh Masyarakat atau LSM,” kata Sekretaris Diskominfo
Menjadi perwakilan dari Diskominfo untuk pembahasan draft Raperda terkait keterbukaan informasi, Ririn Sari Dewi berharap draftnya bisa segera diselesaikan sehingga bisa disahkan dan bisa menjadi acuan guna meng-upgrade keikutsertaan serta partisipasi OPD dalam mengisi data melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).(Adv)