Paradase.id

  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
Home Headline

Raperda LLAJ Dibahas, Komisi III Minta Sanksi Lebih Ditegaskan

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
March 2, 2020
in Headline, Pariwara
0
Raperda LLAJ Dibahas, Komisi III Minta Sanksi Lebih Ditegaskan

PARADASE.ID. Komisi III DPRD Bontang melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Raperda ini dilaksanakan agar pengguna jalan seperti penggunaan trotoar dan jalan raya dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Anggota Komisi III DPRD Bontang Agus Suhadi menilai, perda ini sangat penting mengingat saat ini penggunaan jalan raya dan trotoar kurang bijak dalam menempatkan posisi, mengingat beberapa pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat di beberapa titik ruas jalan Kota Bontang.

“Ini sangat mengganggu, terutama yang di dekat SPBU. Selain mereka menggunakan bahu jalan untuk parkir, akses jalan pun terhambat,” ungkapnya usai rapat dilaksanakan, Senin (02/03) pagi.

Dikatakan Politisi asal partai berlogo banteng ini bahwa, dengan dibahasnya Raperda untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka seluruh fungsi jalan maupun trotoar akan dimaksimalkan. Ia pun berharap dalam perda nantinya juga menegaskan aturan dan sanksi tegas.

Selain itu Agus Hadi juga menyinggung soal pengendara kendaraan yang parkir di tempat yang dapat meresahkan penggunaan jalan lainnya, agar perda yang akan di sahkan ini bisa direalisasikan secara tegas.

“Saya minta ini ditegakkan, dan harus tegas setelah perda ini disahkan nantinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Zainuddin mengatakan, Raperda terkait Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah di atur dalam peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan serta pengelolaannya.

“Dengan perda ini nantinya, kita bisa menjalankan dan memaksimalkan fungsi dari jalan dan bahu jalan. Dan dengan perda ini juga, kita bisa memberikan sanksi baik teguran maupun administrasi sesuai dengan peraturan yang akan dimasukkan dalam perda nantinya,” tukasnya.(Adv)

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Penerapan PPDB 2020 Berubah, DPRD Bontang Minta Kejelasan

Next Post

Sekretaris Diskominfo : Pemerintah yang Baik Terbuka kepada Publik

Next Post
Sekretaris Diskominfo : Pemerintah yang Baik Terbuka kepada Publik

Sekretaris Diskominfo : Pemerintah yang Baik Terbuka kepada Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur
  • Bocah 10 Tahun Hilang Saat Bermain di Pantai Labuan Cermin Berau
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi
  • Penempatan Tenaga Kerja di Bontang pada Tahun 2022 Mencapai Tingkat Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
  • Kepala Sekolah SMPN 03 Bontang Menjelaskan Laporan yang Dilakukan oleh Orang Tua Siswa Mengenai Dugaan Praktik Pungutan Liar (pungli)

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • Editorial
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved