PARADASE.ID. Komisi III DPRD Bontang melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Raperda ini dilaksanakan agar pengguna jalan seperti penggunaan trotoar dan jalan raya dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Anggota Komisi III DPRD Bontang Agus Suhadi menilai, perda ini sangat penting mengingat saat ini penggunaan jalan raya dan trotoar kurang bijak dalam menempatkan posisi, mengingat beberapa pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat di beberapa titik ruas jalan Kota Bontang.
“Ini sangat mengganggu, terutama yang di dekat SPBU. Selain mereka menggunakan bahu jalan untuk parkir, akses jalan pun terhambat,” ungkapnya usai rapat dilaksanakan, Senin (02/03) pagi.
Dikatakan Politisi asal partai berlogo banteng ini bahwa, dengan dibahasnya Raperda untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka seluruh fungsi jalan maupun trotoar akan dimaksimalkan. Ia pun berharap dalam perda nantinya juga menegaskan aturan dan sanksi tegas.
Selain itu Agus Hadi juga menyinggung soal pengendara kendaraan yang parkir di tempat yang dapat meresahkan penggunaan jalan lainnya, agar perda yang akan di sahkan ini bisa direalisasikan secara tegas.
“Saya minta ini ditegakkan, dan harus tegas setelah perda ini disahkan nantinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Zainuddin mengatakan, Raperda terkait Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah di atur dalam peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan serta pengelolaannya.
“Dengan perda ini nantinya, kita bisa menjalankan dan memaksimalkan fungsi dari jalan dan bahu jalan. Dan dengan perda ini juga, kita bisa memberikan sanksi baik teguran maupun administrasi sesuai dengan peraturan yang akan dimasukkan dalam perda nantinya,” tukasnya.(Adv)