Paradase.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyesuaikan aturan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan kelas ekonomi domestik menyusul lonjakan harga avtur di pasar global. Dalam aturan terbaru, fuel surcharge dapat dikenakan hingga maksimal 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Regulasi itu mulai berlaku sejak 13 Mei 2026 dan menggantikan aturan sebelumnya, yakni KM 83 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga avtur dan tekanan geopolitik global.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan pemerintah tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan keberlangsungan operasional maskapai dalam penerapan kebijakan tersebut.
Dalam aturan terbaru, besaran fuel surcharge dibuat secara bertingkat berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Skema surcharge dimulai dari 10 persen hingga maksimal 100 persen dari TBA kelas ekonomi sesuai kelompok layanan maskapai.
Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp29.116 per liter. Dengan angka tersebut, maskapai penerbangan diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari TBA.
Sementara itu, apabila harga avtur meningkat hingga kisaran Rp45.350 sampai Rp49.350 per liter, maskapai dapat mengenakan fuel surcharge hingga 100 persen dari tarif batas atas tiket ekonomi domestik.
Adapun rincian skema fuel surcharge berdasarkan harga avtur adalah sebagai berikut:
- Rp10.850–14.200 per liter: surcharge 10 persen
- Rp14.200–18.100 per liter: surcharge 20 persen
- Rp18.100–21.950 per liter: surcharge 30 persen
- Rp21.950–25.900 per liter: surcharge 40 persen
- Rp25.900–29.750 per liter: surcharge 50 persen
- Rp29.750–33.650 per liter: surcharge 60 persen
- Rp33.650–37.550 per liter: surcharge 70 persen
- Rp37.550–41.450 per liter: surcharge 80 persen
- Rp41.450–45.350 per liter: surcharge 90 persen
- Rp45.350–49.350 per liter: surcharge 100 persen.
Kemenhub mewajibkan maskapai mencantumkan fuel surcharge sebagai komponen terpisah dari tarif dasar tiket. Biaya tambahan tersebut juga belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, pemerintah meminta maskapai tetap menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut baik kebijakan baru tersebut. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyebut aturan anyar itu memberikan fleksibilitas lebih besar bagi maskapai dalam menyesuaikan harga tiket dengan kondisi pasar.
Sebelumnya, INACA juga meminta pemerintah melakukan revisi TBA tiket pesawat karena harga avtur dan kurs rupiah terhadap dolar AS terus mengalami kenaikan. Menurut INACA, lonjakan biaya operasional dapat mengganggu kondisi keuangan maskapai penerbangan nasional.
Kenaikan harga avtur sendiri dipicu konflik geopolitik global yang memengaruhi harga energi dunia. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap biaya operasional maskapai penerbangan, mengingat bahan bakar menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam industri aviasi.
Kemenhub memastikan akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi fuel surcharge agar tetap berjalan transparan dan memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara. (Sumber: Nicha Muslimawati/Kumparan.com)
Editor: Faizah
