PARADASE.ID. Komisi I DPRD Bontang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengalami pembaruan di tahun 2020 ini.
Dalam RDP tersebut, diketahui sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 pada 10 Desember 2019 telah ditandangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Di dalamnya menjelaskan beberapa perubahan soal sistem zonasi sehingga terdapat perbedaan antara zonasi PPDB 2019 dan PPDB 2020, Senin (02/03) pagi.
Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris, saat dikonfirmasi usai RDP mengatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui secara detail dari perubahan sistem zonasi PPDB tahun sebelumnya dan PPDB tahun ini. Seperti yang telah diketahui pada penerapan sistem zonasi sebelumnya, sekolah dibawah pemerintah atau berstatus negeri dalam proses PPDB wajib menerima minimal 90 persen siswa baru yang bermukim tak jauh dari sekolah.
“Dengan peraturan tersebut siswa yang rumahnya jauh dari sekolah maka secara otomatis tidak terdaftar disekolah tersebut. Maka dari itu, kami ingin mengetahui, apakah ada perubahan PPDB 2020 saat ini,” ungkap Abdul Haris.
Kabid Pendidikan Dasar Disdik Bontang Saparuddin mengatakan bahwa, dalam penerapan zonasi PPDB 2020 megalami perubahan, Salah satu perbedaan yang mendasar dari sistem zonasi PPDB 2019 dan PPDB 2020 adalah kuota siswa dari jalur zonasi.
Dijelaskannya, dalam sistem zonas PPDB 2019 lalu, kuota jalur zonasi adalah 90 persen dari total 100 persen, sisanya diperuntukkan untuk jalur prestasi dan perpindahan. Sementara pada PPDB 2020, aturan zonasi berubah menjadi 50 persen zonasi afirmasi 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.
“Lewat kebijakan ini, Kemendikbud ingin mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas diberbagai daerah, dimana daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ungkap saparuddin.(Adv)