Paradase.id

  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
Home Headline

Komisi II DPRD Bontang Bahas Raperda Keterbukaan Informasi Publik

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
March 2, 2020
in Headline, Pariwara
0
Komisi II DPRD Bontang Bahas Raperda Keterbukaan Informasi Publik

PARADASE.ID. DPRD Kota Bontang melaksanakan Rapat kerja Bersama (RKB) tim Assistensi Raperda dan Dinas Kominfo Kota Bontang untuk membahas raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Rapat 3 Kantor Setwan, Senin (02/03).

Draft Raperda yang dibahas pasal per pasal itu, merupakan penegasan terhadap UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Raperda yang berisikan 48 pasal ini, direncanakan oleh Ketua Komisi II Rustam HS dan diupayakan selesai pembahasannya sekitar 1 (satu) bulan.

“Dari semangat teman-teman Diskominfo dibantu dengan tim Assistensi penyusunan raperda, kita upayakan ini akan dibahas dalam sebulan ini,” ujar Rustam

“Karena tujuan capaian poinnya sangat baik, yakni good governmance dan keterbukaan terkait informasi,” lanjutnya

Memasuki era keterbukaan informasi, tentu menjadi penilaian tersendiri bagi aparatur Pemerintahan, khususnya daerah. Untuk menyajikan informasi publik terkait kegiatan-kegiatan pelaksanaan Pemerintah excekutif dan legislatif, sehingga mendorong terciptanya Pemerintahan yang baik.

Walau demikian, Rustam  menjelaskan bahwa draft raperda ini juga akan tetap dipelajari dengan baik agar kedepannya informasi yang diberikan tidak mengundang oknum tertentu yang memanfaatkan informasi yang telah dipublikasikan.

Demi berjalannya hasil dari penyusunan raperda ini, Selanjutnya Komisi II DPRD akan menghadirkan beberapa OPD yakni, Inspektorat, Bapelitbang, BPKAD dan Portal.

“Dibutuhkan kekompakan pada lintas OPD dalam melaksanakan raperda terkait keterbukaan informasi publik, apabila nanti benar-benar selesai dan menjadi Perda baru buat Kota Bontang,” tegas Ketua Komisi II.(Adv)

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Anggaran Dicoret, Disnaker Batalkan Kegiatan May Day

Next Post

Penerapan PPDB 2020 Berubah, DPRD Bontang Minta Kejelasan

Next Post
Penerapan PPDB 2020 Berubah, DPRD Bontang Minta Kejelasan

Penerapan PPDB 2020 Berubah, DPRD Bontang Minta Kejelasan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Tak Kantongi Izin, Polres Berau Ringkus Pemuda Penjual Miras
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur
  • Bocah 10 Tahun Hilang Saat Bermain di Pantai Labuan Cermin Berau
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi
  • Penempatan Tenaga Kerja di Bontang pada Tahun 2022 Mencapai Tingkat Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • Editorial
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved