PARADASE.id – Komisi I DPRD Kota Bontang meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan langsung dalam rapat kerja (raker) bersama Satpol PP Bontang, Selasa ( 4/8/2020).
Dalam jalannya rapat, Anggota Komisi I Maming mengungkapkan pelanggaran masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Ia menegaskan jangan sampai ada kesan pembiaran terkait hal tersebut.
“Banyak memang yang masih melanggar, seperti berjualan di trotoar, tapi penertibannya harus tetap secara baik,” ujar Maming.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Bontang Ibnu Gunawan menyampaikan, pihaknya selalu melakukan pendekatan persuasif saat bertindak. Namun ia mengakui, ada saja kendala yang dihadapi pada saat penertiban.
“Sebelum penertiban kami selalu mengirimkan surat teguran sampai surat pemanggilan bagi pelanggar,” tutur Ibnu.
Kendati demikian, masih saja ada oknum masyarakat yang tidak mengindahkan surat-surat yang disampaikan terkait pelanggarannya.
Menanggapi situasi tersebut, Satpol PP Bontang sepakat jika ada pemberian sanksi kurungan maupun denda bagi pelanggar perda. Namun, tetap mengikuti prosedur seperti telah melakukan imbauan, surat teguran hingga sanksi administrasi. (Adv)