Paradase.id – Anggota DPRD Kaltim Rusman Yaqub menilai dalih mengubah bekas lubang tambang menjadi destinasi wisata baru merupakan akal bulus mengalihkan tanggungjawab reklamasi.
Saat ini tidak sedikit bekas lubang tambang yang dibiarkan menganga oleh pengusaha tambang batu bara di wilayah Kaltim.
Menurutnya reklamasi pasca tambang merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap usaha pertambangan. Pemanfaatan lubang tambang untuk destinasi wisata bukan berarti tidak baik menurutnya selama kewajiban reklamasi ditunaikan oleh pengusaha tambang.
“Boleh saja dilakukan oleh para pengusaha lubang tambang asal persyaratan terselesaikan sehingga tidak lari dari tanggung jawab,” jelas Ketua Fraksi PPP DPRD Kaltim tersebut.
Faktanya menurut Rusman, dengan alih fungsi lubang tambang menjadi destinasi tidak sedikit yang memakan korban karena standar keamanan dan keselamatan yang tidak dipenuhi. Ia pun mengaku penolakan fraksi PPP terkait alih fungsi lubang tambang telah disampaikan sejak era kepemimpinan Awang Faroek.
“Saat itu menolak saat pengalihan lubang pasca tambang mau dijadikan budidaya air tawar, dan destinasi wisata yang ada selama ini memanfaatian lubang pasca tambang buktinya memakan korban,” ungkapnya.
Secara garis besar Rusman menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari pemanfaatan lubang tambang, selama kewajiban reklamasi dapat ditunaikan oleh pengusahan tambang batu bara. (eky/adv/dprdkaltim)