Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DPRD KAB. PASER
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DPRD KAB. PASER
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DPRD KAB. PASER
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Resmi, Polri Hapus Lintasan Zig-Zag dan Angka 8 Pada Ujian Praktik SIM C

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
August 8, 2023
in Headline, Lintas
0
Resmi, Polri Hapus Lintasan Zig-Zag dan Angka 8 Pada Ujian Praktik SIM C

Rute angka 8 pada ujian praktik SIM C. (Foto: medcom.id)

Paradase. id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menghapus lintasan zig-zag dan angka 8 dalam ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai 7 Agustus 2023.

Perubahan materi ujian praktik SIM C bertujuan untuk mempermudah calon pemohon. Korlantas Polri telah mengubah lintasan zig-zag dan angka 8 dengan lintasan berbentuk huruf S.

Dikutip dari laman resmi Polri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Santyabudi, menyampaikan bahwa ujian praktik SIM C menggunakan lintasan berbentuk huruf S. Skema ujian praktik tersebut sudah bisa diterapkan pada Senin (7/8/23) di semua jajaran.

“Masing-masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan ujian,” jelas Irjen Firman.

Ia pun memastikan bahwa lintasan S yang baru ini tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Selain itu, lintasan baru untuk ujian praktik akan diperlebar menjadi 2,5 kali lebar kendaran yang mulanya hanya 1,5 kali lebar kendaraan.

“Kami sudah memberlakukan beberapa revisi terkait ujian praktik SIM, intinya dipermudah,” imbuhnya.

Firman juga menjelaskan, kebijakan mengenai perubahan ujian praktik SIM C dengan lintasan baru ini akan diberlakukan serentak mulai Senin, 7 Agustus 2023.

Selain perubahan lintasan, Korlantas Polri juga meluncurkan buku materi untuk panduan ujian SIM A dan SIM C agar dapat dipelajari oleh masyarakat sebelum menjalani tes teori.

Untuk materi ujian praktik SIM C terbaru, area yang digunakan akan berbentuk sirkuit

Berikut poin-poin yang akan dijadikan penilaian oleh penguji dalam ujian praktik SIM C, yakni:

• Tes awal berangkat

• Tes mengerem dan berhenti di area kotak kuning

• Tes U-turn atau putar balik

• Tes berkendara di pola huruf S

• Tes menghindari halangan dan berhenti

Bagi peserta tes praktik ujian SIM C diwajibkan untuk menengok kanan dan kiri lalu belakang guna memeriksa area blind spot sebelum memulai ujian.

Selanjutnya, uji pengereman yang akan dilakukan pada lintasan lurus panjang 13 meter dan peserta harus berhenti di area kotak kuning.

Setelah itu, peserta akan lanjut berkendara untuk menyelesaikan tantangan ketiga, yakni U-turn atau memutar balik. Panjang lintasan 10 meter, 2 meter untuk tinkungan saat berbelok dan jarak antar patok 3 meter.

Ada dua hal yang wajib dilakukan para peserta pada tahap ini, yakni menggunakan rem belakang dan kaki tidak boleh menapak lintasan.

Setelah berhasil melewati tantangan ketiga, peserta akan menghadapi tantangan lintasan huruf S.

Hal yang perlu diperhatikan pada tantangan ini, peserta tidak boleh menyentuh marka sembari tetap menjaga kecepatan agar tidak melebihi 30km/jam.

Tahap terakhir, peserta akan menjumpai pola jalan bercabang. Nantinya akan ada penguji yang menjadi penghalang di salah satu percabangan. Pada tahap ini peserta diharuskan melakukan pengereman untuk menghindari halangan menuju titik kosong.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar praktik ujian SIM dievaluasi sehingga tidak menyulitkan pemohon.

Sigit menyampaikan dari banyak ujian praktik ada dua yang disoroti yakni praktik zig-zag dan angka 8.

“Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki,” imbuh Sigit, Rabu (3/7). (sumber: Kompas.com/Daafa Alhaqqy Muhammad)

Editor: Faizah

Tags: KorlantaslintasPolriSIM C
Previous Post

Hetifah Sjaifudian Dorong Peran Guru Penggerak dalam Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila di Bontang

Next Post

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Mahkamah Agung: Bui Seumur Hidup

Next Post
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Mahkamah Agung: Bui Seumur Hidup

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Mahkamah Agung: Bui Seumur Hidup

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Inisiatif Investasi Global Nusantara (IIGN): Membuka Peluang Investasi di Ibukota Nusantara (IKN)
  • Kritik Harga Sewa Stand Animal Fest oleh Ketua Komisi II DPRD Bontang: Pertimbangkan UMKM
  • Biaya Pasien COVID-19 Dijamin BPJS Kesehatan
  • Indonesia Membuka Era Baru dalam Tata Kelola Bisnis di ASEAN
  • Ini Lima Calon Kuat Pj Gubernur Kaltim: Seleksi Ketat di DPRD Kaltim

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • DISKOMINFO KOTA BONTANG
  • DPRD KOTA BONTANG
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Teras
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved