Paradase.id – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo (FS) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi pidana seumur hidup.
Putusan kasasi itu diambil setelah dilakukan sidang di Mahkamah Agung hari ini.
Ada lima hakim agung MA yang hadir untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didaulat menjadi ketua majelis dalam sidang tersebut.
Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggota lainnya.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” terang Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Sidang kakasi dihadiri oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf berlangsung dari sekitar pukul 13:00 WIB hingga 17:00 WIB.
Dengan dibacakannya putusan kasasi tersebut perkara empat terdakwa telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Semua terpidana dalam perkara ini menerima peringanan hukumannya. Berikut ini daftarnya.
Ferdy Sambo: Hukuman mati menjadi penjara seumur hidup
Putri Candrawathi: Hukuman penjara 20 tahun jadi 10 tahun
Ricky Rizal: Hukuman penjara 13 tahun jadi 8 tahun
Kuat Ma’ruf: Hukuman penjara 15 tahun jadi 10 tahun
Sebelumnya Ferdy Sambo terus berjuang untuk lolos dari vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia pun mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan PT DKI menguatkan vonis hukuman mati itu
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejagung masih akan menunggu informasi secara lengkap terkait putusan tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap dan utuh,” kata Ketut Sumedana.
Setelah mendapatkan informasi lengkap, Kejagung nantinya akan mempelajari lebih lanjut mengenai putusan Mahkamah Agung tersebut. (Sumber: detik.com/Yogi Ernes)
Editor: Faizah