Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Tak Kantongi Izin, Polres Berau Ringkus Pemuda Penjual Miras

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
March 24, 2023
in Headline, Teras
Tak Kantongi Izin, Polres Berau Ringkus Pemuda Penjual Miras

Paradase.id – Seorang pria diamankan Polsek Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kaltim, pasca kedapatan menyimpan puluhan botol minuman keras di Jalan Durian I I Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb, pada Jumat (24/3/2023).

Pengungkapan dilakukan karena tersangka tak memiliki izin kepemilikan yang sah atas puluhan miras tersebut.

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar kawasan Jalan Durian I.

Pria tersebut berinisial ZK(24) warga Jalan Raya Bangun Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung. Pelaku diamankan di kiosnya.

“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada 24 botol miras di rumahnya,” ujar Suradi.

Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Berau untuk proses lebih lanjut.

Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya. (*)

Penulis: Ahmad Fuad

Tags: Beraukalimantan timur
Previous Post

Suku Suku Dayak Kalimantan Timur

Next Post

Tim Relawan The Power of Gotong Royong Sukses Lampaui Target Gerakan 1000 Box Berkah Ramadan

Next Post
Tim Relawan The Power of Gotong Royong Sukses Lampaui Target Gerakan 1000 Box Berkah Ramadan

Tim Relawan The Power of Gotong Royong Sukses Lampaui Target Gerakan 1000 Box Berkah Ramadan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Harus Bayar Pajak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suku Suku Dayak Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pupuk Kaltim Porwada 2025 Siap Digelar di Bontang
Headline

Pupuk Kaltim Porwada 2025 Siap Digelar di Bontang

by Redaksi Paradase
July 18, 2025
0

BONTANG - Kota Bontang bersiap menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) Kaltim 2025. Event tahunan yang mempertemukan ratusan...

Read more
57 Kafilah Bontang Ikuti Pembukaan MTQ Kaltim ke-45 di Kutai Timur

57 Kafilah Bontang Ikuti Pembukaan MTQ Kaltim ke-45 di Kutai Timur

July 15, 2025
Penyaluran Perdana Makan Bergizi Gratis di Kota Bontang

Penyaluran Perdana Makan Bergizi Gratis di Kota Bontang

July 15, 2025
Operasi Patuh Mahakam 2025, Polres Bontang Imbau Pengendara Taat Lalulintas

Operasi Patuh Mahakam 2025, Polres Bontang Imbau Pengendara Taat Lalulintas

July 14, 2025
“Light Up The Dream”, 100 Warga Kurang Mampu di Bontang Kini Nikmati Listrik Mandiri

“Light Up The Dream”, 100 Warga Kurang Mampu di Bontang Kini Nikmati Listrik Mandiri

July 13, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

March 23, 2023
Mengapa Harus Bayar Pajak?

Mengapa Harus Bayar Pajak?

December 3, 2022
Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

December 3, 2022
Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

March 30, 2021
Pupuk Kaltim Porwada 2025 Siap Digelar di Bontang

Pupuk Kaltim Porwada 2025 Siap Digelar di Bontang

0
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Pupuk Kaltim Porwada 2025 Siap Digelar di Bontang

Pupuk Kaltim Porwada 2025 Siap Digelar di Bontang

July 18, 2025
57 Kafilah Bontang Ikuti Pembukaan MTQ Kaltim ke-45 di Kutai Timur

57 Kafilah Bontang Ikuti Pembukaan MTQ Kaltim ke-45 di Kutai Timur

July 15, 2025
Penyaluran Perdana Makan Bergizi Gratis di Kota Bontang

Penyaluran Perdana Makan Bergizi Gratis di Kota Bontang

July 15, 2025
Operasi Patuh Mahakam 2025, Polres Bontang Imbau Pengendara Taat Lalulintas

Operasi Patuh Mahakam 2025, Polres Bontang Imbau Pengendara Taat Lalulintas

July 14, 2025

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved