PARADASE.id – Permasalahan peralihan status dari swasta ke negeri Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Bontang yang belum membuahkan hasil, kembali di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kota Bontang, Selasa (28/7/2020).
Kepala Sekolah Mts Al-Ikhlas Kamiyati dalam jalannya rapat mengungkapkan sudah tiga kali mengusulkan peralihan ini sejak berdirinya MTS di tahun 2007.
Panjangnya proses peralihan status negeri pada Kementerian Agama, menjadi kendala yang harus ditempuh oleh pihak sekolah.
Hal ini pun berpatokan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 14/2014 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada 18 Juni 2014 silam.
“Pendirian madrasah wajib memenuhi persyaratan, analisis kebutuhan masyarakat, rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi serta rencana tahapan pembangunan serta pengembangan madrasah,” demikian bunyi Pasal 3 PMA yang berisi persyaratan perubahan status.
Sementara itu, Anggota Komisi I Bahtiar Wakkang, memberi usulan agar membentuk Kelompok Kerja (Pokja) agar terjalinnya komunikasi yang baik, mengingat sudah beberapa kali hal ini dibahas dalam rapat.
“Kita bentuk saja Pokja, agar semua pihak bisa dilibatkan, baik dari DPRD, Kementerian Agama, Badan Pertanahan, Dinas Pendidikan & Kebudayaan,” ujar BW dalam rapat.
Diakui dalam proses pengajuan peralihan hanya soal lahan yang masih menjadi kendala terhambatnya hal ini. Yang mana lahan tersebut harus dihibahkan ke Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang.
Ditemui usai RDP, Abdul Haris yang memimpin rapat juga menghendaki dibentuknya Pokja, sebagaimana usulan Bahtiar Wakkang.
“Sebagaimana tadi yang disampaikan oleh Kepala Sekolah Mts Al-Ikhlas, bahwa tahun 2020 ini dikabarkan akan ada titik terang dari kementerian,” ujar Abdul Haris
” jadi kita tunggu hasilnya, kalau memang masih hisapan jempol, melalui Komisi I akan kita usulkan dibentuk Pokja untuk menelusuri kendala apa yang menghambat soal usulan sekolah Mts Al-Ikhlas menjadi status Negeri,” tutupnya. (Adv)