PARADASE.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Agus Amir mengakui jika pemerintah daerah belum merealisasikan alat ukur Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebagai langkah memonitor potensi pencemaran udara di Kota Bontang.
“Sampai hari ini memang belum ada terealisasi dikarenakan terkendala kita belum mampu mengkoneksikan peralatan itu,” terang Agus usai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengeloaan Limbah di DPRD Bontang, Senin (29/6/2020).
Ia menyatakan Pemerintah Kota Bontang belum memiliki alat ukur tersebut, tidak seperti yang telah dilakukan dua perusahaan PT Pupuk Kaltim dan Badak LNG.
“Sementara yang ada cuman perusahaan PT. Badak dan PT. Pupuk Kaltim yang terpasang di depan Yabis dan dekat bundaran Hotel Sintuk,” ujarnya.
Meski demikian, kata Agus, pihaknya berencana memasang alat ukur itu di titik yang mudah diakses dan dilihat publik seperti di Jalan Ahmad Yani, tepatnya simpang tiga Ramayana Bontang. Namun, pengadaan ISPU memang belum masuk dalam penganggaran tahun ini.
“Sehingga pada kegiatan car free day kita coba tempatkan di area Jalan Ahmad Yani untuk mengurangi polusi di daerah tersebut,” tambahnya.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Linkungan Nomor KEP- 107/KABAPEDAL/11/1997 tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemaran Udara, disebutkan setiap provinsi hingga kabupaten/kota yang memiliki kawasan industri patut mengadakan alat ukur ISPA.
Belum adanya penganggaran terkait alat ISPU ini, anggota DPRD Bontang Abdul Malik menyatakan pentingnya alat ukur mengingat Kota Bontang dikenal sebagai kota Iidustri yang potensi pencemaran udaranya sangat rentan terjadi.
“Apalagi bila memang yang di depan Yabis dan menjadi tanggungjawab perusahaan itu rusak, berarti yang diandalkan cuma yang di arah Jalan Pupuk Raya Bundaran Sintuk,” imbuh Abdul Malik.
“Akan kita bahas di rapat kerja selanjutnya agar pemerintah itu sendiri juga memiliki alat tersebut,” lanjutnya. (Adv)