Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Pemkot Bontang Disorot Tak Kelola Alat Ukur Pencemaran Udara Sendiri

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
June 30, 2020
in Headline, Pariwara
0
Pemkot Bontang Disorot Tak Kelola Alat Ukur Pencemaran Udara Sendiri

PARADASE.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Agus Amir mengakui jika pemerintah daerah belum merealisasikan alat ukur Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebagai langkah memonitor potensi pencemaran udara di Kota Bontang.

“Sampai hari ini memang belum ada terealisasi dikarenakan terkendala kita belum mampu mengkoneksikan peralatan itu,” terang Agus usai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengeloaan Limbah di DPRD Bontang, Senin (29/6/2020).

Ia menyatakan Pemerintah Kota Bontang belum memiliki alat ukur tersebut, tidak seperti yang telah dilakukan dua perusahaan PT Pupuk Kaltim dan Badak LNG.

“Sementara yang ada cuman perusahaan PT. Badak dan PT. Pupuk Kaltim yang terpasang  di depan Yabis dan dekat bundaran Hotel Sintuk,” ujarnya.

Meski demikian, kata Agus, pihaknya berencana memasang alat ukur itu di titik yang mudah diakses dan dilihat publik seperti di Jalan Ahmad Yani, tepatnya simpang tiga Ramayana Bontang. Namun, pengadaan ISPU memang belum masuk dalam penganggaran tahun ini.

“Sehingga pada kegiatan car free day kita coba tempatkan di area Jalan Ahmad Yani untuk mengurangi polusi di daerah tersebut,” tambahnya.

Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak  Linkungan Nomor KEP- 107/KABAPEDAL/11/1997 tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemaran Udara, disebutkan setiap provinsi hingga kabupaten/kota yang memiliki kawasan industri patut mengadakan alat ukur ISPA.

Belum adanya penganggaran terkait alat ISPU ini, anggota DPRD Bontang Abdul Malik menyatakan pentingnya alat ukur mengingat Kota Bontang dikenal sebagai kota Iidustri yang potensi pencemaran udaranya sangat rentan terjadi.

“Apalagi bila memang yang di depan Yabis dan menjadi tanggungjawab perusahaan itu rusak, berarti yang diandalkan cuma yang di arah Jalan Pupuk Raya Bundaran Sintuk,” imbuh Abdul Malik.

“Akan kita bahas di rapat kerja selanjutnya agar pemerintah itu sendiri juga memiliki alat tersebut,” lanjutnya. (Adv)

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Komisi III Desak Perpecapatan Relokasi Warga Terdampak PLTU Teluk Kadere

Next Post

Meski Dinyatakan Menang, Pesangon Eks Karyawan Hotel Equator Masih Mengawang

Next Post
Meski Dinyatakan Menang, Pesangon Eks Karyawan Hotel Equator Masih Mengawang

Meski Dinyatakan Menang, Pesangon Eks Karyawan Hotel Equator Masih Mengawang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO
  • Harun Al Rasyid minta agar tindakan tegas diambil terhadap kelompok yang terlibat dalam praktik ilegal terkait tanah
  • Inilah pandangan seorang anggota legislatif Karang Paci terhadap Pj Gubernur Kaltim.
  • Nidya meminta bantuan dari pemerintah pusat untuk mempercepat proses pembangunan di Kalimantan Timur
  • Air bekas lubang tambang dapat diubah menjadi bahan konsumsi, menurut Jahidin, memerlukan penelitian mendalam

Recent Comments

  1. Dapat Arahan Dari DPP Berkarya, Raking Mantap Pindah ke Gerindra - on DPRD Bontang Siapkan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan
  2. Praktek Politik Uang dalam Pemilu: Tantangan dan Tanggung Jawab Bersama - on Syahrul Yasin Limpo Merespons Panggilan KPK Terkait Penyelidikan Korupsi di Kementerian Pertanian
  3. Inovasi Teknologi Bendung Modular Kementerian PUPR: Meningkatkan Efisiensi dan Keberlanjutan Infrastruktur SDA - on Kementerian PUPR Memproyeksikan Pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024
  4. Pembukaan Pelatihan Teknis Las & Bisnis Manajemen di BLKI Bontang - on Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT IMM Lakukan Penanaman Pohon di Area Bekas Tambang
  5. Resmi, Polri Hapus Lintasan Zig-Zag dan Angka 8 Pada Ujian Praktik SIM C - on Tak Kantongi Izin, Polres Berau Ringkus Pemuda Penjual Miras

Archives

  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • DISKOMINFO KOTA BONTANG
  • DPRD KOTA BONTANG
  • DPRD PROV. KALTIM
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Teras
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved