PARADASE.id – Sejak September 2016 lalu, keputusan manajemen Hotel Equator yang mem-PHK puluhan pekerjanya berujung panjang. Pasalnya, pesangon yang menjadi hak pekerja belum dapat dipenuhi sampai saat ini.
Padahal, putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada 2018 lalu menyebutkan para pemegang saham Hotel Equator untuk lekas menunaikan hak pesangon para pekerja yang berjumlah 52 orang itu.
“Nah RDP (rapat dengar pendapat) ini untuk mencari tahu kenapa Hotel Equator belum menyelesaikan putusan PHI? Ternyata karena ketidakberdayaan Equator saat ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris usai rapat bersama manajemen Hotel Equator, Selasa (30/6/2020).
Merespon kondisi manajemen hotel, Agus Haris menilai PT Kaltim Nusa Etika (KNE) sebagai pemegang saham mayoritas harus bertanggungjawab memenuhi putusan PHI dan kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Hotel Equator.
Hasil RUPS tersebut, jelas Agus, dicapai kesepakatan oleh para pemegang saham untuk menyelesaikan pesangon para karyawan yang telah di-PHK.
“Dalam RUPS disebutkanapabila terjadi akuisisi dan tidak ada penjualan, maka disiapkan anggaran pesangon sebesar Rp 5 miliar untuk pembayaran pesangon,” terang Agus.
Lebih jauh, ia berjanji akan kembali memanggil PT KNE untuk menagih etikat baik menyelesaikan persoalan ini.
“Rapat selanjutnya akan dipanggil seluruh pihak terlihat. Perwakilan karyawan, manajemen hotel dan pemegang saham. Agar jelas akar permasalahan mengapa belum bisa dibayarkan sampai sekarang,” tegasnya.